Telisik Kasus TPPU Pengurusan Perkara Di Mahkamah Agung, KPK Panggil Istri Nurhadi, Tin Zuraida

Senin, 25 April 2022 | 11:39 WIB
Telisik Kasus TPPU Pengurusan Perkara Di Mahkamah Agung, KPK Panggil Istri Nurhadi, Tin Zuraida
Istri Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, bernama Tin Zuraida di KPK [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Staf Ahli Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, Tin Zuraida dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau (TPPU) pengurusan perkara di Mahkamah Agung, pada Senin (25/4/2022).

Tin Zuraida akan diperiksa sebagai saksi. Ia, juga merupakan istri dari eks Sekretaris MA, Nurhadi. Kekinian, Nurhadi sudah menjadi terpidana dalam kasus korupsi.

"Kami periksa Tin Zuraida dalam kapasitas saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan perkara di MA,"kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (25/4/2022).

Selain Tin Zuraida, penyidik antirasuah turut memanggil seorang ibu rumah tangga Rizqi Aulia Rahmi sebagai saksi. Belum diketahui, apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan kedua saksi ini.

Baca Juga: Setya Novanto Disebut Ribut dengan Nurhadi di Lapas Sukamiskin, Begini Penjelasan Kalapas

Hingga berita ini diturunkan belum diketahui, apakah kedua saksi sudah datang memenuhi panggilan penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Dalam perkara ini, KPK belum menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap hingga gratifikasi mantan Bos Lippo Group, Eddy Sindoro. Adapun kasus ini disebut-sebut kembali menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.

Penyidik KPK menemukan bukti bahwa dalam kasus Nurhadi sebelumnya ditemukan fakta baru dalam sidang perkara suap tahun 2012-2016 di Mahkamah Agung.

Sementara itu, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah divonis hukuman masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Rabu (10/3).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yaitu menuntut Nurhadi 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun dengan denda masing-masing Rp1 miliar. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Baca Juga: Heboh Kabar Setnov dan Eks Petinggi MA Nurhadi Berselisih di Penjara, Kalapas Sukamiskin: Cuma Salah Paham

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI