Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) angkat bicara atas munculnya Partai Mahasiswa Indonesia yang diketuai Eko Pratama.
Diketahui, Eko merupakan mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), dan kini terjun dalam dunia politik praktis di tanah air, meski statusnya masih mahasiswa.
Terkait hal itu, Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Ristek Nizam mengatakan, mahasiswa sebagai individu dewasa, tidak dilarang untuk mengikuti politik praktis.
"Mahasiswa adalah insan dewasa. Sebagai bagian dari masyarakat tentu punya hak politik yang dilindungi UU. Jadi kalau mahasiswa akan terjun di dunia politik tidak ada larangan," kata Nizam kepada Suara.com, Senin (25/4/2022).
Namun, dia menegaskan mahasiswa tersebut dilarang melakukan aktivitas politiknya di dalam kampus yang merupakan lembaga akademik yang bertugas menjaga dan mencari kebenaran ilmiah.
"Karenanya kampus tidak boleh berpolitik praktis agar ilmunya tidak partisan. Politik praktis tidak boleh dibawa masuk ke dalam kampus untuk menjaga marwah kampus sebagai lembaga ilmiah pencari kebenaran," ujarnya.
Diketahui, Partai Mahasiswa Indonesia merupakan salah satu dari 75 partai politik yang resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Partai tersebut tercantum di daftar nomor 69 dalam surat Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum berkop Kemenkumham, Nomor M.HH-AH.11.04-19, tertanggal 17 Februari 2022.
Kantor partai baru ini tercantum di Jalan Duren Tiga Raya Nomor 19D Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan kode pos 12760.
Baca Juga: Muncul Partai Mahasiswa Indonesia, Politikus Nasdem: Mereka Tak Bisa Lagi Demo Atas Nama Rakyat!
Ketua Umum Partai Mahasiswa Indonesia tertera atas nama Eko Pratama. Sekretaris Jenderal, Muhammad Al Hafiz. Bendahara Umum, Muhammad Akmal Mauludin. Ketua Mahkamah, Tegus Setiawan. Anggota Mahkamah: Davistha A, Rican.