Suara.com - Mendekati arus mudik Lebaran 2022, Presiden Joko Widodo mengimbau masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran lebih awal. Tujuannya adalah untuk menghindari kemacetan. Meski demikian pemerintah telah menetapkan kebijakan one way ganjil genap. Berikut jadwal one way mudik lebaran 2022.
Menurut Presiden Joko Widodo, puncak arus mudik Lebaran kemungkinan akan terjadi pada tanggal 28, 29, dan 30 April 2022. Oleh karenanya, pemudik diminta berangkat sebelum tanggal tersebut dan mengetahui jadwal one way mudik lebaran 2022.
Perlu diketahui bahwa Pemerintah akan menerapkan aturan one way dan ganjil genap di jalan tol selama periode angkutan Lebaran 2022 ini. Kebijakan one way dan ganjil genap akan diterapkan di jalan tol secara bersamaan, baik itu pada arus mudik maupun pada arus balik Lebaran 2022.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, bahwa kebijakan ganjil genap ini nantinya akan berlaku pada jam tertentu. Pada tanggal 28 April 2022 nanti, kebijakan ganjil genap akan berlaku sejak pukul 17.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.
Baca Juga: Daftar Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni 25 April 2022, Pemudik Wajib Tahu!
Kebijakan tersebut ada jam tertentunya. Itu artinya, di luar jam yang ditetapkan aturan tersebut tidak berlaku di jalan tol pada saat arus mudik atau arus balik mudik Lebaran 2022. Lantas, seperti apa jadwal one way mudik Lebaran 2022?
Jadwal serta Lokasi Penerapan Sistem One Way dan Ganjil Genap
Adapun lokasi yang diberlakukan sistem one way dan ganjil genap adalah sebagai berikut, dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro. Menurut unggahan di akun Instagram TMC Polda Metro Jaya tersebut, peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 akan mulai diberlakukan pada:
One Way dan Ganjil Genap saat Arus Mudik Lebaran 2022
1. Kamis, 28 April 2022 pukul 17.00 - 24.00 WIB: Mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung
Baca Juga: Momen Sopir Truk Suruh Menteri PUPR Cek Sendiri Jalan Berlubang di Tol, Ending Diajak Tos
2. Jumat, 29 April 2022 pukul 07.00 - 24.00 WIB: Mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 gerbang Tol Kalikangkung
3. Sabtu, 30 April 2022 pukul 07.00 - 24.00 WIB: Mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 gerbang Tol Kalikangkung
4. Minggu, 1 Mei 2022 pukul 07.00 - 12.00 WIB: Mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 gerbang Tol Kalikangkung.
Berakhirnya pelaksanaan peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 bersifat situasional atau dikresi pihak kepolisian. Apabila kepadatan di gerbang tol Kalikangkung semakin panjang, maka akan diterapkan kebijakan one way mulai dari KM 442 (gerbang tol Bawen). Pelaksanaan ganjil genap arus balik juga akan dilakukan bersamaan dengan dimulainya one way.
One Way dan Ganjil Genap saat Arus Balik Lebaran 2022
Pelaksanaan ganjil genap akan berlangsung pada tanggal:
1. Jumat, 6 Mei 2022 pukul 14.00 - 24.00 WIB: Mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 47 Tol Jakarta-Cikampek
2. Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 07.00 - 24.00 WIB: Mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 3 gerbang Tol Halim.
3. Minggu, 8 Mei 2022 pukul 07.00 - 03.00 WIB (9 Mei 2022): Mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 3 gerbang Tol Halim.
Pengecualian Peraturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022
Kebijakan one way dan ganjil genap berlaku untuk seluruh kendaraan yang melakukan mobilitas selama periode Lebaran 2022 di wilayah yang telah disebut diatas. Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang dapat dikecualikan dari aturan ganjil genap mudik Lebaran 2022, berikut ini daftarnya:
1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
2. Kendaraan pimpinan, pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
3. Kendaraan dinas dengan plat nomor polisi dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Pemadam kebakaran.
5. Ambulans
6. Angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning.
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
9. Kendaraan dengan kepentingan tertentu yang diberi pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.
Itulah ulasan mengenai jadwal one way mudik lebaran 2022 terbaru yang perlu diperhatikan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama