Suara.com - Partai Mahasiswa Indonesia tiba-tiba menjadi sorotan publik. Nama partai ini sebelumnya tidak pernah terdengar, namun tiba-tiba pada saat demonstrasi 21 April 2022 lalu, nama Partai Mahasiswa Indonesia disebutkan oleh Wakil Ketua DPR. Tak hanya nama partai, sosok ketua umum juga menjadi sorotan. Apa saja kontroversi ketum Partai Mahasiswa Indonesia?
Nama Partai Mahasiswa Indonesia pun mencuat di kalangan publik, hingga akhirnya publik justru menemukan sejumlah kontroversi Ketum Partai Mahasiswa Indonesia.
Berikut, kami ringkaskan deretan kontroversi Ketum (Ketua Umum) Partai Mahasiswa Indonesia. Sebelum itu, sebagai pelengkap informasi, Partai Mahasiswa Indonesia secara resmi telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkunham) sejak awal tahun. Partai ini juga sudah terdaftar sebagai partai peserta di Pemilu 2024. Lantas, apa saja deretan kontroversi Ketum Partai Mahasiswa Indonesia?
1. Aktivis Mahasiswa Surabaya
Ketum Partai Mahasiswa Indonesia bernama Eko Pratama. Dia merupakan sosok ketua BEM Nusantara dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS). Sebagai ketua BEM, dia juga seorang aktivis.
Sebuah akun Instagram @bangsama***** menyebut Eko Pratama merupakan sosok yang pro terhadap Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang pernah dibahas dengan tujuan untuk mengeliminasi pegawai terbaik di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
2. Menemui Wiranto
Pertemuan Eko Pratama, selaku Ketum Partai Mahasiswa Indonesia dengan Wiranto selaku Watimpres (Ketua Dewan Pertimbangan Presiden) menjadi kontroversi yang dibahas ramai.
Kontroversi Ketum Partai Mahasiswa Indonesia ini dibahas karena ini menandakan bahwa ketum Partai Mahasiswa Indonesia adalah seoran partisan pemerintah. Hubungannya dengan Wiranto menimbulkan kecurigaan kehadiran partai yang terbilang dadakan itu merupakan alat partisan pemerintah, yang nantinya dapat menganggu gerakan mahasiswa yang selama ini kritis.
Baca Juga: Bikin Partai Mahasiswa Indonesia, Pengamat: Berbahaya Jika Mahasiswa Sudah Masuk Politik Praktis
3. Mendapat Penolakan dari Pakar HUkum Tata Negara