Suara.com - Munculnya Partai Mahasiswa Indonesia dianggap bisa menjadi bumerang terhadap lingkup akademisi di kampus. Hal itu disampaikan Pengamat politik sekaligus dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun menanggapi Partai Mahasiswa Indonesia yang disebut-sebut telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sebagai partai politik.
Saat dihubungi Suara.com, Ubedillah awalnya mengatakan, jika keberadaan Partai Mahasiswa Indonesia bisa memecah pergerakan di kalangan mahasiswa. Munculnya partai baru itu dianggapnya memang sengaja untuk memecah gerekan mahasiswa yang sedang gencar mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pada titik ini, keberadaan partai mahasiswa berpotensi tinggi memecah belah mahasiswa. Artinya bisa saja sengaja dibuat untuk memecah konsentrasi mahasiswa yang sedang melawan pemerintah," kata Ubedillah, Minggu (24/4/2022).
Tak hanya itu, Ubedillah juga menilai tidak tepat jika mahasiswa mendirikan sebuah partai politik. Meski, dalam perundang-undangan tidak ada larangan.

"Tetapi di statuta universitas ada larangan bagi mahasiswa jika berpolitik praktis. Berpartai adalah area politik praktis," katanya.
Ubedillah mengemukakan bahwa universitas sejatinya merupakan medan kebebasan akademik. Segala problem negara sudah semestinya diletakan di meja perdebatan ilmiah bukan di meja partai politik mahasiswa.
"Universitas juga laboratorium peradaban yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip ilmu pengetahuan berjalan di universitas, prinsip-prinsip ilmu pengetahuan itulah pemandu universitas bukan politik praktis. Berbahaya jika mahasiswa sudah masuk area politik praktis," ungkapnya.
Resmi Terdaftar di Kemenkumham
Nama Partai Mahasiswa Indonesia pertama kali diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi dari perwakilan massa demonstrasi mahasiswa dan buruh, pada 21 April 2022.
Baca Juga: Mahasiswa Bikin Parpol, Partai Mahasiswa Indonesia, Pengamat: Duitnya Kira-kira Dari Mana Ya?
Partai Mahasiswa Indonesia merupakan salah satu dari 75 partai politik yang resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Partai tersebut tercantum di daftar nomor 69 dalam surat Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum berkop Kemenkumham, Nomor M.HH-AH.11.04-19, tertanggal 17 Februari 2022.