Ngumpet di Kepulauan Aru, Terpidana Korupsi PNPM Mandiri Rp1,520 Miliar Ditangkap saat Istirahat di Rumah

Minggu, 24 April 2022 | 17:14 WIB
Ngumpet di Kepulauan Aru, Terpidana Korupsi PNPM Mandiri Rp1,520 Miliar Ditangkap saat Istirahat di Rumah
Kejari Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru menangkap Sahabudin Belsigaway, terpidana empat tahun penjara dalam kasus korupsi dana PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2011-2012 senilai Rp1,520 miliar. (24/4). ANTARA/HO-Kejati Maluku
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Negeri Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, akhirnya menangkap Sahabudin Belsigaway, terpidana korupsi dana PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 dan 2012 yang merugikan keuangan negara Rp1,520 miliar.

"Terpidana empat tahun penjara ini tertangkap saat bersembunyi di Desa Marlasi, Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi di Ambon, Minggu.

Penangkapan terpidana dilakukan Kasie Pidsus dan Kasie Intel Kejari Dobo bersama dua anggota Polres Kepulauan Aru pada Sabtu, (23/4) sekitar pukul 10.20 WIT setelah Seksi Intelijen Kejari setempat mendapatkan informasi tempat persembunyian terpidana empat tahun penjara tersebut.

Menurut dia, Sahabudin ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tgl 19 November 2018 dalam perkara korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut berupa penyalahgunaan dana PNPM Mandiri Pedesaan tahun 2011 dan 2012 di Kecamatan Aru Utara sebesar Rp1,520 miliar

Baca Juga: Setelah Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Sebut Dirjen Kemendag Bisa jadi Tersangka Kasus Impor Besi

Amar putusan NA RI menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp96 juta subsider dua bulan kurungan.

"Setelah mendapatkan informasi persembunyian terpidana, Kasi Pidsus dan Kasi Intel bersama staf didukung dua anggota polisi berangkat dari Dobo, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Aru dengan speedboat menuju Desa Marlasi," jelas Wahyudi.

Kemudian menemukan terpidana Sahabudin Belsigaway dalam posisi istirahat di rumahnya sehingga penangkapan tidak menemukan kendala.

Tim penangkap selanjutnya kembali ke Dobo bersama terpidana dan memeriksa kesehatan yang bersangkutan serta melakukan tes PCR sebelum dieksekusi ke Lapas Klas III Dobo. (Antara)

Baca Juga: Kejagung Belum Bisa Jawab Apakah Mendag Lutfi Diperiksa atau Tidak di Kasus Mafia Migor, Kenapa?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI