Suara.com - Perobohan cagar budaya tembok pagar Keraton Kartasura memiliki beberapa fakta ironis. Selain karena perobohan situs sejarah, ternyata sang pemilik lahan tak tahu menahu soal status tanah tersebut. Lantas siapa sosok penjebol tembok Keraton Kartasura tersebut?
Warga Pucangan, Kartasura, Sukoharjo, bernama Burhanudin (45) belakangan menjadi perbincangan karena nekat membongkar tembok Keraton Kartasura. Burhanudin adalah pemilik lahan yang berada di dalam tembok keraton.
Untuk mempermudah akses usahanya, Burhanudin membongkar tembok keraton sebelah barat dengan alat berat beberapa hari lalu. Lalu, dari mana Burhanudin menguasai lahan seluas 682 meter persegi yang disekelilingnya juga termasuk tembok Keraton Kartasura? Usut punya usut, lahan itu dibeli dari seorang warga Lampung bernama Lina senilai Rp850 juta pada Maret 2022 lalu.
Burhanudin mengatakan lahan itu masuk sertifikat hak milik (SHM). Adapun batas lahan sampai di luar tembok keraton. “Itu ada sertifikatnya,” ujar Burhanudin, Jumat (22/4/2022). Awalnya dia hanya bersih-bersih dan meratakan lahan menggunakan alat berat. Hal itu karena kondisi sekitar seperti bukit dan banyak tumbuhan liar lahan.
Baca Juga: 6 Fakta Tembok Keraton Kartasura Dirobohkan Pemilik Baru, Cagar Budaya Dibongkar Demi Kos-kosan
Menurut Burhanudin, ketua RT setempat sempat sambat dan menyebut tembok keraton tak terurus meski berstatus cagar budaya. Selama ini RT yang selalu mengeluarkan biaya pemeliharaan tanpa adanya kompensasi.
“Awalnya tidak ada niatan membongkar tapi diminta. Ini luas lahannya 682 meter persegi sampai luar tembok,” kata dia.
Menurutnya, lahan ini belum akan dibangun apapun. Sementara dibersihkan dan tanahnya diratakan dulu. Lahan ini dibeli dengan harga Rp850 juta dan belum lunas. Kabarnya pemilik baru akan membikin kos-kosan di sana. Hal tersebut kontan memantik amarah banyak pihak.
Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah menyebut tembok Keraton Kartasura sudah proses penetapan sebagai cagar budaya. Hasil kajian sudah dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan ini dalam proses penetapan oleh Bupati.
“Ini sangat kuat jika benteng Keraton Kartasura sudah ditetapkan sebagai cagar budaya,” ujar Kepala BPCB Jateng, Sukronedi saat ditemui di lokasi, Sabtu (23/4/2022).
Baca Juga: Tinjau Kerusakan Pagar Bekas Keraton Kartasura, Dirjen Kebudayaan: Ini Bagian Situs yang Lebih Besar
Sukronedi mengatakan kawasan cagar budaya meliputi benda, bangunan dan situs. Dia menegaskan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengancam siapapun yang merusak cagar budaya dengan sanksi pidana atau denda.
“Ini jelas sudah merusak, menghancurkan cagar budaya jelas ada sanksinya. Siapa yang merusak cagar budaya kita akan tuntut secara pidana," jelas dia.
Kontributor : Alan Aliarcham