6 Fakta Tembok Keraton Kartasura Dirobohkan Pemilik Baru, Cagar Budaya Dibongkar Demi Kos-kosan

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 24 April 2022 | 16:42 WIB
6 Fakta Tembok Keraton Kartasura Dirobohkan Pemilik Baru, Cagar Budaya Dibongkar Demi Kos-kosan
Tim BPCB saat meninjau lokasi pagar bekas Keraton Kartasura yang dijebol. [suara.com/ari welianto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tragedi sejarah baru saja menghampiri Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Bekas tembok Keraton Kartasura dibongkar oleh 'pemilik barunya' untuk dibangun kos-kosan. Aksi ini tentu memicu kemarahan dari publik, pemerintah maupun pemerhati sejarah yang berharap peninggalan Amangkurat II itu tetap dilestarikan sebagai cagar budaya. Ternyata ada fakta ironis di balik pembongkaran tembok Keraton Kartasura ini

Berikut sejumlah fakta tembok Keraton Kartasura yang dirobohkan pemilik barunya.

1. Cikal Bakal Keraton Solo

Sebelum berada di Desa Sala, Pemerintahan Mataram berada di Keraton Kartasura yang berada di Desa Krapyak Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Keraton Kartasura didirikan  Amangkurat II sekitar tahun 1.600-an setelah meletusnya pemberontakan Trunajaya di Plered. Ketika itu dia memindahkan Keraton Mataram dari Plered ke Wonokarto yang kemudian disebut Kartasura.

Baca Juga: Tinjau Kerusakan Pagar Bekas Keraton Kartasura, Dirjen Kebudayaan: Ini Bagian Situs yang Lebih Besar

Tembok bekas Keraton Kartasura. [Suara.com/Ari Welianto]
Tembok bekas Keraton Kartasura. [Suara.com/Ari Welianto]

Beberapa puluh tahun Keraton Kartasura berdiri, mengalami pasang surut dengan terjadinya perang saudara. Pada tahun 1740 meletus geger pecinan di Batavia yang kemudian merembet ke Semarang dan Solo. Pada tahun 1743 terjadi geger pecinan yang melanda Keraton Kartasura. Pada waktu itu sebenarnya Susuhunan Paku Buwono (PB) II mendukung pasukan-pasukan China yang dipimpin Kapiten Sepanjang.

Pada 17 Februari 1745 penanggalan Masehi atau 14 Suro 1670 terjadi Boyong Kedhaton (perpindahan) keraton dari Kartasura ke Surakarta. Dalam Boyong Kedhaton tersebut rombongan melewati Jalan Slamet Riyadi kemudian Laweyan. Sesampainya di Pagelaran Surakarta, PB II mengucapkan maklumat. Dipindahnya Keraton Kartasura ke Surakarta, bukan hanya kondisi Keraton Kartasura rusak. Tapi dulu sudah pernah diduduki musuh, dalam arti pamor atau wahyunya sudah hilang.

2. Beli Tanah dari Warga Lampung

Pembongkaran bermula saat MKB, 45, warga Pucangan, Kartasura, membeli tanah di kawasan bekas Keraton Kartasura seluas 682 meter persegi dari seorang warga Lampung pada Maret 2022. Harganya sekitar Rp850 juta. Pada Senin, (18/4/2022), MKB mulai melakukan pembongkaran tembok keraton dengan excavator untuk membuat akses truk pengangkut material, termasuk memulai melakukan pembersihan lahan.

3. Tembok Barat Ambrol

Baca Juga: Tembok Pagar Bekas Keraton Kartasura Dirobohkan, Pemerhati Budaya Sentil Pemerintah Soal Sosialisasi Cagar Budaya

Pembongkaran tembok sisi barat keraton mulai dilakukan 21 April 2022. Panjang pembongkaran 6,4 meter lebar 2 meter dan tinggi 3,25 meter. Kejadian itu akhirnya diketahui Kabid Kebudayaan Pemkab Sukoharjo pada Jumat pagi (22/4/2022) kemarin. Pemkab selanjutnya mengadakan pengecekan dan berkoordinasi dengan kepolisian terkait kejadian pembongkaran itu.

4. Untuk Bangun Kos-kosan

Usut punya usut, pemilik baru nekat membongkar tembok Kraton Kartasura menggunakan alat berat dengan alasan ingin membangun kos-kosan. Bangunan situs bersejarah itu dibongkar untuk kepentingan pembuatan jalan menuju ke rumah kos. Pemilik mengklaim upaya pembongkaran sudah diketahui RT setempat.

5. Bupati Sukoharjo Geram

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyayangkan tindakan sembrono yang mengakibatkan kerusakan tembok Keraton Kartasura. Dia menilai pemilik lahan seharusnya lebih dulu mempelajari status tembok tersebut sebelum membongkarnya. Etik juga menyebut alasan pemilik yang sebatas membersihkan agar lebih menarik tak masuk akal.

6. Polisi Periksa 6 Saksi

Tim Reskrim dan INAFIS dibantu Reskrim Polsek Kartasura langsung melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian. Polisi telah memeriksa enam saksi atas kejadian tersebut. Pihaknya juga sudah melaksanakan gelar perkara di lokasi. Adapun kewenangan penyidikan ada pada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya perkara dilimpahkan ke Balai Pelestarian Cagar Budaya.

Kontributor : Alan Aliarcham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI