Didakwa Membunuh, Dosen AS Di China Divonis Hukuman Mati

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 24 April 2022 | 13:17 WIB
Didakwa Membunuh, Dosen AS Di China Divonis Hukuman Mati
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengadilan di Ningbo itu juga telah memberitahukan kepada Kedutaan Besar dan Konsulat AS di China sebelum sidang dan putusan dijatuhkan.

Perkara tersebut disidangkan mulai Desember 2021 di pengadilan tingkat menengah di Ningbo.

Baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum telah memberikan keterangan dan bukti-bukti. Pihak pengadilan juga menyewa seorang penerjemah untuk membantu terdakwa selama menjalani persidangan. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI