Begini Cara Membayar Fidyah Bagi yang Tidak Puasa Ramadhan, Jangan Sampai Salah Sasaran!

Minggu, 24 April 2022 | 10:54 WIB
Begini Cara Membayar Fidyah Bagi yang Tidak Puasa Ramadhan, Jangan Sampai Salah Sasaran!
Ilustrasi Cara Membayar Fidyah (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seperti yang telah kita ketahui bahwa menjalankan ibadah pausa di bulan Ramadhan adalah kewajiban setiap orang yang beragama Islam. Namun ada beberapa golongan orang yang tidak wajib berpuasa karena alasan tertentu, sehingga mereka diwajibkan membayar fidyah. Lantas bagaimana cara membayar fidyah

Sebelum mengetahui cara membayar fidyah, ketahui dulu pengertian fidyah. Fidyah atau fidiah beradal dari bahasa Arab Fadaa yang artinya mengganti atau menebus. Secara definisi, fidyah berarti sejumlah harta dalam kadar tertentu yang diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti ibadah wajib yang telah ditinggalkan. Ibadah wajib yang dimaksud di sini adalah puasa Ramadhan

Perintah untuk membayar fidyah tercantum dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 184 yang artinya: 

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berdoa) membayar fidiah (yaitu)memberi makan seorang miskin.” 

Dari ayat tersebut diketahui bahwa ada beberapa golongan orang yang tidak diwajibkan untuk berpuasa selama Ramadhan. Maka dibebankan kepada mereka untuk membayar puasa, salah satunya dengan melakukan fidyah. Lantas, bagaimana cara membayar fidyah?

Golongan Orang yang Wajib Membayar Fidyah 

Adapun golongan orang yang tidak wajib mengganti atau mengqadha puasa Ramadhan, anatara lain yaitu: 

• Orang sakit yang tidak ada harapan sama sekali untuk sembuh dari penyakitnya 

• Orang tua yang telah lanjut usia atau tua renta sehingga tidak mampu untuk berpuasa 

Baca Juga: Apa Itu Fidyah Puasa Ramadhan, Kriteria yang Wajib Bayar, Perhitungan dan Cara Membayarnya

• Ibu hamil atau menyusui yang hawatir terhadap keselamatan bayinya jika ia berpuasa 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI