Suara.com - Nasabah Jiwasraya mengirimkan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Mereka meminta agar hak-hak mereka dibayarkan di momentum Idul Fitri.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, surat ini ditulis oleh Forum Pensiunan BUMN RI Nasabah Jiwasraya (FPBNJ). FPBNJ mengeluhkan pemotongan hak dana pensiun secara sepihak, antara 40-76 persen dengan nama restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (persero).
Situasi itu tentu cukup memberatkan nasabah Jiwasraya karena berbarengan dengan pembayaran THR kepada PNS, TNI dan Polri serta Pensiunan Pegawai Negeri, sebagai mana yang diumumkan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Ketua Umum FPBNJ, Syahrul Tahir mengatakan, para nasabah korban Jiwasraya kini hidup dalam ketidakpastian. Pasalnya, banyak masyarakat menganggap bahwa pensiunan BUMN sejahtera. Padahal kenyataannya adalah sebaliknya.
"Sebagai contoh pensiunan dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ada yang hanya menerima pensiun sebesar Rp972.500 per bulan," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/4/2022).
"Dan setelah diberlakukan restrukturisasi PT Jiwasraya (persero), maka manfaatnya berdasarkan perhitungan Tim Restrukturisasi Jiwasraya hanya menerima Rp278.324 saja atau turun sebesar 74,45 persen," lanjutnya.
Menurutnya, kebijakan restrukturisasi yang saat ini sedang dijalankan pemerintah terhadap perusahaan, menjadikan nasib para nasabah semakin tidak pasti.
Padahal, sebelumnya sudah ada secercah harapan ketika Menteri BUMN RI mengeluarkan Surat Dinas No. S214//MBU/03/2021 kepada seluruh Direksi BUMN RI.
Garis besar surat itu adalah agar Direksi BUMN mendukung pelaksanaan Restrukturisasi Asuransi Jiwasraya, dengan penjelasan bahwa apabila dukungan tersebut mengakibatkan penurunan kinerja, maka tidak akan diperhitungkan dalam penilaian pencapaikan Key Performance Indicator (KPI).
Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, BPKN Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dari Mafia
"Namun pada kenyataannya arahan Menteri BUMN tersebut tidak berjalan sebagaimana harapan pensiunan. Belum ada perbaikan atau koreksi atas pelaksanaan restrukturisasi BUMN karena berbagai sebab seperti persepsi yang keliru, tidak ada dana dan berbagai kendala lainnya," imbuhnya.