Viral Warganet Kritik Akun Ditjen Pajak yang Getol Komentari Akun Pamer Harta

Minggu, 24 April 2022 | 09:23 WIB
Viral Warganet Kritik Akun Ditjen Pajak yang Getol Komentari Akun Pamer Harta
Logo Ditjen Pajak (Twitter/DitjenPajakRI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aksi seorang warganet yang memberikan kritik menohok ke akun Twitter Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak baru-baru ini viral. Warganet ini tampak menuntut pertanyaan dari aksi akun Ditjen Pajak yang getol mengomentari akun pamer harta.

Warganet itu mengutip cuitan Ditjen Pajak yang sedang bertanya ke salah satu akun penulis buku terkenal, apakah rumahnya sudah masuk daftar SPT tahunan atau belum. Akun Ditjen Pajak juga turut memberikan informasi.

"Kak Jek itu semua rumahnya sudah masuk di daftar harta SPT Tahunan, Kan?  Kalau belum, Kak @/jek___ bisa ikut Program Pengungkapan Sukarela. Cek infonya di tautan ini ya: https://pajak.go.id/pps," tulis akun Ditjen Pajak seperti dikutip Suara.com, Minggu (24/4/2022).

Adapun penulis buku yang dicolek Ditjen Pajak itu sedang mencuit mengenai kegalauannya akan memberikan alamat rumah yang mana, agar bisa dikirimkan vespa.

Baca Juga: Cara Kocak Lucinta Luna Minta Restu kepada Haji Faisal untuk Lamar Fadly, Warganet: Dalam Hati Pak Haji, Pahit Pahit

"Baiknya ngasih alamat rumah yang di Tangerang, Bogor, Makassar, Manokwari atau yang di Polewali Mandar ya buat nerima vespa prepp dari bang armuh @/Poconggg? Takutnya pas dikirim gue lagi gak di rumah soalnya besok mau mudik ke Saudi," cuitnya.

Colekan Ditjen Pajak terhadap penulis buku itu rupanya mendapatkan kritikan menohok dari seorang warganet. Sang warganet meminta akun Ditjen Pajak agar fokus memberikan sosialisasi ketimbang menimbrung akun pamer harta.

Warganet Kritik Akun Dirjen Pajak. (Twitter)
Warganet Kritik Akun Ditjen Pajak. (Twitter)

"Min daripada kerjaan kamu cuma nimbrungin tweet tweet pamer harta, mending kamu sosialisasiin kenapa pajak udah dipotong, kita udah dapet bersih, masih juga harus kita yang lapor, masih juga kena kurang bayar cuma karena pindah kantor di tengah tahun. Gak pernah jelas itu itungan," kritik warganet itu.

Ia menambahkan jika mungkin banyak orang awam yang kurang paham terkait pemotongan pajak berulang saat pindah kantor. Hingga berita ini dipublikasikan, cuitan itu sedikitnya telah mendapatkan 9 ribu retweet dan 33 ribu tanda suka.

Warganet juga membanjiri kolom komentar cuitan kritikan warganet itu dengan beragam pendapat. Ada yang setuju dan memberikan dukungan, tapi ada juga yang membela cara Dirjen Pajak. 

Baca Juga: Fakta-Fakta Hasil Audit Kasus Pedagang Bogor Curhat Histeris ke Jokowi

"Sebenernya akunnya sering sosialisasi soal pajak, bisa dilihat di akunnya cuma 1 persen aja yang nagih-nagih pajak. Tapi ya warganet sukanya kalau ada candaan akhirnya yang edukasi gak ada yang lihat, tweet candaan di-retweet ribuan kali eh adminnya dimaki," komentar @W*********i.

"Karena Indonesia self assesment, jadi lapor sendiri. Tinggal masukin aja itu yah di bukti potong ke efilling. Biasanya kalau masih kurang bayar finance kantornya yang salah itung. Kalau masih bingung dateng ke KPP disana dibantuin/diajarin cata lapor, ngitung dll," tulis @i**********i.

"Tau tugas lu ngapain aja dah. Kita yang bayar kita yang lapor. Aturan lu lu pada yang lapor ke kita bahwa kita udah bayar pajak," sentil @d*******1.

"Sama laporan penggunaan pajak dari Kemenkeu dong banyakin datanya, masa baca lapkeu negara kek baca dongeng anjir, banyakan kalimatnya ketimbang angkanya," tambah @z****n.

"Karena biasanya kalau pindah kantor, gaji di PT A atau di PT B tidak melebihi PTKP sehingga tidak dipotong pajak. Padahal kalau digabungkan, penghasilannya melebihi PTKP dan jadilah kurang bayar, karena pajak yang harusnya dibayarin ke pemerintah masuk digaji kita," jelas @a****k.

Ditjen Pajak sendiri melalui akun @DitjenPajakRI merespons cuitan viral tersebut dengan melampirkan artikel sesuai dari website pajak resmi.

Akun Twitter Ditjen Pajak diketahui memang sangat rajin mengomentari akun-akun yang pamer atau mempublikasikan hartanya, sebagai upaya bentuk sosialisasi agar mereka mengikuti program tertentu dan membayar pajak.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI