Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah membuat keputusan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya sementara, mulai 28 April 2022. Keputusan itu didukung oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Ketua BPKN Rizal Halim menilai keputusan Presiden Jokowi itu sudah sangat dinantikan oleh masyarakat. Apalagi, Indonesia tengah mengalami kelangkaan hingga kenaikan harga minyak goreng dalam beberapa bulan belakangan.
"Keputusan Presiden sangat dinantikan sebagian besar masyarakat Indonesia yang dalam 5-6 bulan ini menghadapi harga minyak goreng yang tak terkendali," kata Rizal menanggapi kebijakan Presiden Jokowi tentang minyak goreng di Jakarta, Minggu (24/4/2022).
Rizal mengatakan, kebijakan larangan ekspor ini merupakan sinyal ke pasar untuk tidak bermain-main atau memanfaatkan kesempatan dan mengorbankan kebanyakan rakyat.
Baca Juga: Fakta-Fakta Hasil Audit Kasus Pedagang Bogor Curhat Histeris ke Jokowi
Ia berharap kebijakan ini akan berdampak pada pasokan dalam negeri melimpah dan harga akan bergerak ke arah normal. Syaratnya bahwa sisi produksi dan distribusi juga tetap perlu diawasi oleh Pemerintah agar tidak terjadi kebocoran kebocoran termasuk penyelundupan.
Selain minyak goreng, BPKN juga menyebut beberapa komoditas lainnya yang perlu diintervensi. Di antaranya daging, cabai, hingga telur ayam yang saat ini harganya bergerak naik.
Kenaikan ini juga karena pasokan yang tidak memadai atau patut diduga ada penahanan pasokan ke masyarakat untuk menggerek harga naik. Karena itu, BPKN turut meminta satgas pangan melakukan penyelidikan dan penegakan hukum, jika hal ini didapatkan bukti di lapangan.
Rizal menegaskan negara tidak boleh kalah dari para mafia. Negara harus bisa mewujudkan kedaulatan pangan sesuai cita-cita Presiden Jokowi.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo, mengumumkan bahwa Pemerintah Indonesia akan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang diberlakukan mulai Kamis, 28 April 2022, hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Baca Juga: Buntut Pedagang Buah Ngadu Ke Jokowi, Polisi Bakal Selidiki Dugaan Pungli Di Pasar Bogor
Hal itu diambil sebagai Keputusan Presiden setelah memimpin rapat yang diikuti jajaran menteri untuk membahas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, demikian disampaikan Presiden dalam pernyataan yang disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden.
"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan bahwa pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," ujar Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi berjanji akan memantau langsung dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," kata Kepala Negara. [ANTARA]