Fakta-Fakta Hasil Audit Kasus Pedagang Bogor Curhat Histeris ke Jokowi

Minggu, 24 April 2022 | 07:47 WIB
Fakta-Fakta Hasil Audit Kasus Pedagang Bogor Curhat Histeris ke Jokowi
Pedagang Buah Histeris Ngadu ke Jokowi Soal Tolak pungli Berujung Bui (Instagram/@bogor24update )
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dan juga objektivitasnya berjalan sesuai dengan aturan-aturan tersebut. Sehingga disimpulkan tidak ada pelanggaran kode etik, disiplin, prosedur, maupun netralitas yang ada di dalam pemeriksaan tersebut," lanjutnya.

Ia menambahkan jika pihak kepolisian yang menangani kasus itu telah melakukan pekerjaan sesuai aturan, termasuk mengikuti Perkap tentang manajemen penyidikan.

Buntu saat Mencoba Keadilan Restoratif

Ibrahim mengatakan jika pihak Polresta Bogor sempat mencoba restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus ini. Namun, upaya itu justru buntu atau tidak menemukan titik terang dari kedua belah pihak.

Sebagai informasi, keadilan restoratif merupakan pendekatan untuk mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa. Seringkali juga melibatkan para perwakilan masyarakat umum.

Upaya Damai akan Kembali Dilakukan

Polda Jabar juga mengatakan akan kembali melakukan upaya perdamaian bagi pihak-pihak terkait kasus dugaan pengeroyokan yang membuat Ujang Sarjana ditangkap. Mereka mengaku siap memfasilitasi agar kedua belah pihak bisa berdamai.

Kabid Humas Polda Jabar itu berharap kedua pihak bersedia melakukan upaya perdamaian. Ia mengatakan keadilan restoratif baru bisa dilakukan jika keduanya sudah sama-sama setuju.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Baca Juga: Buntut Pedagang Buah Ngadu Ke Jokowi, Polisi Bakal Selidiki Dugaan Pungli Di Pasar Bogor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI