Suara.com - Presiden Joko Widodo resmi melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai Kamis (28/4) mendatang. Berangkat dari itu, Fraksi PPP di DPR RI meminta agar pemerintah bisa melakukan pengawasan ketat mulai dari produsen hingga distributor minyak goreng.
"Pemerintah juga diminta untuk lakukan pengawasan ketat dari produsen sampai distributor akhir," kata anggota Komisi VI dari Fraksi PPP Achmad Baidowi dalam keterangan persnya, Sabtu (23/4/2022).
Pengawasan ketat tersebut harus dilakukan pemerintah karena secara logika apabila ekspor minyak goreng sudah dilarang, maka stok di Tanah Air akan mulai bertambah. Dengan begitu, harga minyak goreng juga akan menurun.
"Kami mendukung langkah satgas gabungan untuk pengawasan minyak goreng menindak tegas seluruh pemain yang mencoba menahan stok atau mengambil marjin terlalu tinggi," ujarnya.
Baca Juga: Pro dan Kontra Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng, Respon DPR Terpecah
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Awiek tersebut juga mengapresiasi langkah yang diambil Jokowi untuk melarang ekspor meskipun harga internasional sedang tinggi. Menurutnya, keputusan Jokowi tersebut menandakan Kepala Negara lebih memilih untuk memprioritaskan stabilitas harga di dalam negeri.
Menurut Awiek, naiknya permintaan minyak goreng di bulan Ramadan tidak diimbangi dengan kenaikan dari sisi pasokan bahan baku minyak goreng. Kondisi tersebut harus disikapi pemerintah dengan langkah konkrit dari pemerintah dengan mendorong pasokan bahan baku minyak goreng.
Kalau tidak, akibatnya bakal terjadi antrian panjang masyarakat dan pelaku usaha kecil berebut minyak goreng curah.
"Perlu dipahami selama masa Lebaran kenaikan permintaan minyak goreng sebesar 47 persen lebih tinggi dibanding waktu normal (data Badan Ketahanan Pangan)," tuturnya.
Ekspor Minyak Goreng Dilarang
Baca Juga: Apa Dampak Larangan Ekspor Minyak Goreng yang Diberlakukan Jokowi?
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melarang kegiatan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Pelarangan itu resmi berlaku mulai Kamis (28/4) mendatang.
Keputusan itu diambil Jokowi dalam rapat yang dipimpinnya. Adapun rapat itu membahas soal pemenuhan kebutuhan pokok rakyat khususnya ketersediaan minyak goreng dalam negeri.
"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4).
Jokowi menyebut batas waktu pelarangan ekspor tersebut bakal ditentukan di kemudian hari. Lebih lanjut Kepala Negara menyampaikan kalau dirinya bakal memantau dan mengevaluasi kebijakan tersebut supaya ketersediaan minyak goreng di dalam negeri tetap terjamin dengan harga murah.
"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau."
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Daglu Kemendag berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.
Adapun 3 tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup; dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.