Suara.com - Tiga anggota Himpunan Mahasiswa Islam atau HMI ditangkap polisi saat berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat pada Jumat (22/4) kemarin.
Mereka aksi menuntut keadilan untuk rekannya, Muhammad Fikry yang diduga menjadi korban salah tangkap karena dituduh melakukan pembegalan.
Ketua Bidang Keamanan dan Pertahanan PB HMI, Arven Marta mengatakan saat para rekannya sedang berunjuk rasa, tiba sejumlah anggota kepolisian datang membubarkan secara paksa. Sempat terjadi adu mulut dan saling dorong antara massa aksi dengan aparat.
"Sehingga pada saat itu ada tiga orang dari kami yang diangkut (ditangkap)," kata Arven saat dihubungi Suara.com, Sabtu (23/4/2022).
Dia mengatakan pembubaran paksa yang dilakukan oleh aparat, karena saat bersamaan ada Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2022 di Lapangan Silang Monas yang dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Menurut Arven, pembubaran dilakukan secara paksa. Kepolisian disebutnya mendorong peserta aksi terlebih dahulu sehingga mereka terpancing. Bahkan ada beberapa peserta aksi mengalami pemukulan hingga mengalami sejumlah luka.
"Ada luka, ada yang kena bambu, ada yang terkilir. Jadi dari peserta aksi ada yang mengalami luka," ungkapnya.
Sementara saat penangkapan terhadap tiga rekannya, dilakukan dengan kekerasan dan kasar. "Saat dibawa ke mobil itu dilakukan secara paksa dan kekerasan," kata Arven.
Kekinian kata dia, ketiga rekannya telah dibebaskan oleh Polres Metro Jakarta Pusat sekitar pukul 15.00 WIB, Sabtu (23/4/2022). Kendati demikian, mereka menyayangkan sikap represif kepolisian. Menurut Arven, bertolak belakang dengan imbauan yang selama ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, yakni Polri humanis dan persisi.
Baca Juga: Tak Penuhi Persyaratan, Pemkot Jakpus Hapus Satu RW di Duri Pulo
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana pada Jumat (22/4) kemarin mengatakan, pembubaran dilakukan kepolisian, karena unjuk rasa yang digelar massa HMI tanpa melakukan pemberitahuan ke kepolisian.
"Mengingat aksi tersebut tidak ada pemberitahuan dan tempat aksi unjuk rasa yang dilarang menurut Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di muka umum, yaitu tepat di depan Istana Negara maka petugas kepolisian menghimbau secara humanis untuk massa aksi membubarkan diri namun tidak dihiraukan," kata Wisnu.
"Sehingga dilakukan tindakan kepolisian secara tegas dan terukur kepada massa aksi," sambungnya.
Dia juga mengklaim, saat membubarkan aksi unjuk rasa, beberapa anggota kepolisan mengalami luka-luka. "Sehingga diamankan tiga orang karena melawan petugas untuk dilakukan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Wisnu.