"Mursal itu sendiri berarti Anda bebas melakukan takbir. Artinya di jalan-jalan, di mana-mana, Anda boleh melakukannya," kata Buya yahya.
Lalu sampai kapan takbir itu dapat dilaksanakan?
"Sampai imam melakukan shalat (ied), imam berdiri di mimbar, imam melakukan shalat selesai," jawab Buya Yahya saat menjelaskan hukum takbir keliling di channel Al-Bahjah TV.
Lantas bagaimana takbir keliling jika sampai mengganggu ketentraman masyarakat sekitar sampai mengganggu jalanan?
Buya yahya menjelaskan, "Itu dianggap dzolim jika memang betul-betul mengganggu. Akan tetapi, jika diupayakan untuk tidak mengganggu, untuk mengangkat syiar, itu tidak dzolim."
Ukuran mengganggu yang disebutkan oleh Buya Yahya adalah jika takbir keliling itu sampai menimbulkan kerusakan. Ini perbuatan yang jelas tidak diperbolehkan.
Misalnya, jangan sampai kita bertentangan dengan arus. Pada malam lebaran masih akan ada arus mudik. Maka, saat melakukan konvoi, kita jangan sampai bertentangan dengan arus mudik karena itu bisa menghambat orang-orang yang melakukan perjalanan, tidak hanya yang mudik, tapi juga yang lainnya.
Seperti itulah hukum takbir keliling menurut Buya Yahya. Semoga hal ini bisa menjadi pedoman untuk anda yang akan melakukan takbir keliling di malam lebaran.