Suara.com - Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andi Muhammad Rezaldy, menyebut Polda Metro Jaya bersikap arogan, karena enggan meminta maaf kepada Abdul Manaf. Abdul merupakan pria yang salah ditetapkan sebagai tersangka pelaku kekerasan terhadap Ade Armando.
"Kengganan Polda Metro Jaya untuk tidak minta maaf secara terbuka dan bahkan sejauh ini belum melakukan penindakan kepada anggota Polri yang telah keliru menetapkan seseorang sebagai tersangka, merupakan bentuk dari arogansi aparat penegak hukum," kata Andi saat dihubungi Suara.com, Sabtu (23/4/2022). '
Andi menilai kesalahan yang dilakukan Polda Metro Jaya sangat serius, sehingga Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan Progam harus mengambil tindakan tegas.
"Lembaga pengawas internal Polri seperti Propam dan Irwasum tidak boleh berdiam diri, jangan menunggu laporan dari pihak yang dirugikan. Karena kekeliruan tersebut dapat berpengaruh pada akuntabilitas dan profesionalisme Polri dalam kerja-kerja penegakan hukum kedepannya," jelasnya.
Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya: 5.000 Warga Telah Mendaftar Mudik Gratis Polri 2022
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sempat menetapkan seseorang atas nama Abdul Manaf sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Ade Armando. Namun, belakangan mereka mengaku salah dalam mengidentifikasi Abdul Manaf melalui teknologi face recognition.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menilai tak perlu ada permintaan maaf atas kesalahan tersebut. Pasalnya mereka mengklaim belum melakukan tindakan apapun terhadap Abdul Manaf.
"Enggak dong (tidak ada kompensasi dan permohonan maaf)," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
"Kami belum mengambil langkah apa-apa hanya baru didatangi, justru polisi bersifat bijaksana menyampaikan bahwa itu Yang dimaksud bukan itu," imbuhnya.
Padahal, foto diri Abdul Manaf telah disebar oleh Polda Metro Jaya. Sebelum mengkonfirmasi telah terjadi kesalahan, mereka menyebut Abdul Manaf sebagai buronan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Siapkan 400 Bus Mudik Gratis, Ini Rute Tujuan dan Persyaratannya
Di sisi lain, Zulpan juga berdalih bahwa pihaknya belum menetapkan Abdul Manaf. Meski sebenarnya saat jumpa pers pada Senin (4/11/2022) lalu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat jelas-jelas menyebut Abdul Manaf sebagai tersangka.