Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas akan memberlakukan kebijakan pelarangan ekspor CPO (minyak sawit mentah) dan produk turunannya yang berlaku efektif mulai Kamis (28/4/2022) ke depan. Kebijakan tersebut diputuskan oleh Jokowi dengah harapan agar ketersediaan minyak goreng negeri stabil dan dalam harga terjangkau.
"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022," tegas Jokowi dalam keterangan pers kepresidenan, Jumat (22/4/2022).
Kebijakan tersebut akan terus dipantau langsung oleh Jokowi agar tepat tujuan.
"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," lanjut Jokowi.
Dampak kebijakan pelarangan ekspor CPO terhadap industri
Beberapa pihak menilai bahwa kebijakan tersebut akan memunculkan dampak yang signifikan dalam berbagai sektor. Salah satunya disampaikan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang menilai bahwa pelarangan ekspor CPO akan memberikan dampak kepada industri, meskipun dalam tingkat minimal.
"Dampak dari larangan ini pasti ada, tapi berdasar data Kementerian Perindustrian, kami perkirakan dampaknya akan minimal," terang Agus kepada wartawan.
Menperin juga lebih lanjut mesinyalir bahwa pelarangan tersebut akan mengubah alokasi porsi minyak goreng yang sebelumnya untuk ekspor menuju kebutuhan domestik dalam negeri.
"Maka porsi minyak goreng yang tadinya untuk ekspor akan sepenuhnya digunakan untuk menggenjot produksi minyak goreng bagi pasar domestik," lanjutnya.
Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya Mulai 28 April 2022
DPR klaim kebijakan tersebut akan merugikan petani kecil
BERITA TERKAIT
Singgung Jokowi, Rocky Gerung Ungkap Penyebab Indonesia Tak Berdaya Hadapi Perang Tarif AS
07 April 2025 | 18:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI