Pemerintah Wanti-wanti Warga Soal Penularan Covid-19 Saat Makan-makan Halal Bihalal

Erick Tanjung Suara.Com
Sabtu, 23 April 2022 | 16:10 WIB
Pemerintah Wanti-wanti Warga Soal Penularan Covid-19 Saat Makan-makan Halal Bihalal
Ilustrasi--Ribuan umat muslim melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di Jakarta. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri mengingatkan semua pihak agar mewaspadai makan-makan saat halal bihalal Idul Fitri berpotensi terjadi penularan Covid-19.

“Pemerintah memahami bahwa momen perayaan Idul Fitri kali ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk dapat bersilaturami sekaligus melakukan tradisi halal bi halal dengan sanak saudara, keluarga maupun handai taulan,” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA lewat pesan elektronik di Jakarta, Sabtu (23/4/2022).

Namun, lanjut dia, perlu dipahami bahwa pandemi Covid-19 saat ini belum sepenuhnya berakhir. Oleh karena itu, menurut dia, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran yang secara secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," ujar dia.

Memasuki minggu-minggu terakhir dalam bulan suci Ramadhan ini, Menteri Dalam Negeri telah menandatangani Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ tanggal 22 April 2022 tentang pelaksanaan halal bihalal pada Idul Fitri 1443 H/2022 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.

Surat Edaran itu menjadi sangat penting di tengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu merayakan Idul Fitri dan libur lebaran di kampung halaman.

Surat edaran tersebut memberikan arah kebijakan kepada kepala daerah untuk memberikan atensi pelaksanaan halal bihalal di daerahnya masing-masing yang disesuaikan dengan level daerah.

“Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2 dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1” tutur Safrizal.

Kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat atau prasmanan.

"Hal ini merupakan langkah antisipatif untuk mengeliminir potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas keramaian mengingat aktivitas makan/minum," ujarnya.

Melalui SE itu pemerintah daerah menurut dia juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI