Suara.com - Blok Politik Pelajar (BPP) berencana menuntut polisi yang menangkap anggotanya, SH.
Penangkapan terhadap SH dilakukan secara kasar saat aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Kamis (21/4/2022).
"Upaya hukum sedang didiskusikan oleh kuasa hukum," kata Juru Bicara BPP, Delpedro Marhaen saat dihubungi Suara.com, Jumat (22/4/2022) kemarin.
Dia mengatakan, pihaknya juga akan melakukan visum, mengingat saat penangkapan mengalami dugaan pemukulan dari seorang anggota Brimob.
Baca Juga: Sempat Ditangkap saat Demo 21 April, Anggota Blok Politik Pelajar Akhirnya Dibebaskan Polisi
Akibatnya, SH kata Pedro mengalami gangguan pendengaran.
"Rencananya akan melakukan visum dan melaporkan balik," ujarnya.
Polres Metro Jakarta Pusat telah membebaskan SH sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat (22/4) kemarin, setelah ditangkap pada Kamis (23/4).
Pedro mengatakan, saat penangkapan terhadap rekannya dilakukan dengan kasar dan juga adanya dugaan peristiwa pemukulan.
"Ketika diperjalanan ada satu anggota brimob yang memukul SH dibagian telinga. Pukulan itu membuat SH mengalami kesulitan dalam mendengar," ungkap Pedro.
Selain itu, SH juga diduga mengalami kekerasan verbal yang merendahkan dirinya dan diancam dibunuh.
"Ia disebut anak lahir dari kotoran, lalu dipukul dan diancam akan dibunuh," kata dia.
Sebelumnya, BPP membantah SH adalah provokator dalam aksi unjuk rasa yang digelar AMI (Aliansi Mahasiswa Indonesia) di Patung Kuda, Kamis (21/4/2022).
"SH bukan provokator dan penyusup, ia adalah salah satu rekan dari Blok Politik Pelajar (BPP), yang juga BPP tergabung di dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia," kata Pedro
Pedro menegaskan SH adalah bagian dari massa AMI, bukan penyusup.
"Kehadiran SH dalam aksi tersebut merupakan kapasitasnya sebagai massa aksi yang tergabung dalam BPP dan AMI," tegasnya.