Aturan Halal Bihalal Pejabat: Jumlah Tamu Harus Disesuaikan Level PPKM

Sabtu, 23 April 2022 | 07:35 WIB
Aturan Halal Bihalal Pejabat: Jumlah Tamu Harus Disesuaikan Level PPKM
Mendagri Tito Karnavian. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan peraturan pelaksanaan halal bihalal yang diperuntukan bagi gubernur, bupati atau wali kota di seluruh Indonesia.

Salah satunya adalah soal jumlah tamu harus disesuaikan dengan level PPKM di wilayah masing-masing.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Pada Perayaan Idulfitri Tahun 1443 H/2022.

Surat edaran tersebut dibuat di Jakarta pada Jumat (22/4/2022).

Baca Juga: Halal Bihalal Idul Fitri 2022 Diizinkan, Tapi Tanpa Makan dan Minum

Sederet aturan tertuang dalam SE Mendagri tersebut, dibuat untuk mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19 pasca-hari raya Idul Fitri 2022.

Aturan pertama, kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Inmendagri tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali serta Inmendagri tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1.

"Serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua yang berlaku," demikian tertulis dalam SE Mendagri dikutip Suara.com, Sabtu (23/4/2022).

Aturan kedua, untuk kepala daerah yang wilayahnya menjalani PPKM level 3, maka jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal yakni 50 persen dari kapasitas tempat.

Untuk wilayah PPKM level 2, jumlah tamunya maksimal 75 persen.

Baca Juga: Halal Bihalal Lebaran Tanpa Makan-makan, Aturannya Dibuat Kemendagri

"100 persen untuk daerah yang masuk kategori PPKM level 1," ujarnya.

Aturan ketiga, khusus untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan atau minuman harus disediakan dalam kemasan, untuk dibawa pulang dan tidak diperbolehkan disajikan di tempat.

"Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19," sebutnya.

Aturan keempat, para kepala daerah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pengaturannya diatur lebih lanjut pemerintah daerah, dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala.

Menjaga jarak juga menjadi salah satu protokol kesehatan yang sepatutnya dilakukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI