Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariejmengatakan aspek yang ditonjolkan dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS yakni restorative justice atau keadilan restoratif.
"Meskipun ini namanya adalah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tetapi aspek pembalasan, aspek retributiv justice itu bukan merupakan suatu hal yang utama. Ada aspek lain yang kami tonjolkan di dalam UU ini, yaitu restorative justice," ujar Eddy dalam webinar Hari Kartini 2022 bertajuk ' UU TPKS Pencegahan, Penanganan dan Keadilan untuk Korban secara virtual, Jumat (22/4/2022).
Aspek restorative justice kata Eddy yakni korban kekerasan seksual pada perempuan dan anak harus dipastikan mendapatkan pemulihan. Pemulihan kata dia berjalan secara simultan.
"Harus betul-betul korban itu bisa dipastikan dijamih haknya untuk mendapatkan pemulihan," ucap dia
Baca Juga: Wamenkumham: Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Termasuk Kejahatan Paling Serius
Disamping itu, Eddy menuturkan tak hanya korban yang mendapat rehabilitasi, namun juga pelaku, dalam hal ini pelaku anak. Sehingga perlu mendapatkan rehabilitasi.
"Tentunya baik retributif atau restorative tetapi juga harus rehabilitatif. Artinya apa, tidak hanya korban yang harus direhabilitasi, tetapi pelaku harus direhabilitasi. Mengapa pelaku harus direhabilitasi? kita ingat persis, bahwa pelaku kekerasan seksual itu kan tidak hanya orang dewasa tetapi juga kepada pelaku anak," papar Eddy.
Aspek rehabilitasi dalam hal ini jika pelaku merupakan anak-anak yang harus tetap dilindungi. Sehingga pemerintah memasukkan aspek rehabilitasi di dalam UU TPKS.
"Ketika berbenturan dengan pelaku adalah seorang anak, maka suka tidak suka, mau tidak mau aspek kepentingan anak itu tetap harus dilindungi. Sehingga kita memasukkan ada rehabiitasi," katanya.