Wamenkumham: Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Termasuk Kejahatan Paling Serius

Sabtu, 23 April 2022 | 00:50 WIB
Wamenkumham: Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Termasuk Kejahatan Paling Serius
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej. [Antara/HO-Humas Kemenkumham]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan alasan penggantian nama yang semula RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, menjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Eddy menuturkan penggantian nama tersebut karena dalam studi kejahatan, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan yang paling serius atau Graviora Delicta.

"Berdasarkan usulan kami, teman-teman di Universitas Gadjah Mada karena pemikiran simpel, kebetulan latar belakang saya hukum pidana. Dalam studi kejahatan saya selalu mengutip istilah yang digunakan oleh Paus Yohanes Paulus 2, bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak itu dalam studi kejahatan Graviora Delicta atau kejahatan yang paling serius," ujar Eddy pada Jumat (22/4/2022).

Kata dia meski tidak dikategorikan sebagai extraordinary crime, namun kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan yang paling serius.

Baca Juga: UU TPKS Sudah Diterima Setneg, KSP: Prosesnya akan Ditandatangani Menkumham dan Menteri PPPA Setelah Itu ke Jokowi

"Karena kekerasan seksual itu sangat rentan terhadap perempuan dan anak yang notabene mereka harus dilindungi, tapi justru banyak terjadi kekerasan seksual dperempuan dan anak. Oleh karena itu disebut Graviora Delicta," tutur Eddy.

Eddy menjelaskan pengubahan nama dari penghapusan kekerasan seksual menjadi tindak pidana kekerasan seksual, karena mengacu pada doktrin hukum pidana.

Kata dia, jika hanya menyebut UU penghapusan kekerasan seksual, maka nantinya kekerasan seksual pada perempuan dan anak hanya fokus pada pidana administrasi.

Sehingga pemerintah mengubah nama menjadi tindak pidana kekerasan seksual untuk memberi tanda bahwa ada persoalan yang mendasar.

"Mengapa kita mengubah namanya 180° yang tadinya penghapusan kekerasan seksual menjadi undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, ini memberi sinyal kepada publik bahwa kekerasan seksual terhadap anak itu bukan soal persoalan pidana administrasi, tapi ada persoalan yang sangat mendasar," ungkap Eddy.

Baca Juga: Banyak Kampus Belum Siap Terapkan Permendikbud PPKS, Rifka Annisa Ajak Kawal UU TPKS

Eddy menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan sesuatu yang melanggar hak dan martabat anak dan perempuan. Sehingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual berganti nama menjadi RUU TPKS.

"Kekerasan terhadap perempuan dan anak itu sesuatu yang melanggar harkat dan martabat koderat perempuan dan anak sebagai mahluk ciptaan Allah yang sebenarnya memiliki kedudukan yang setara sederajat dan laki-laki, sehingga kami mengubah nama itu dari menjadi undang-undang penghapusan seksual menjadi undang-undang tindak pidana kekerasan seksual," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI