Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan akan tetap menerapkan sistem tilang elektronik bagi pelanggar batas maksimal kecepatan di tol saat masa mudik lebaran Idul Fitri. Pengendara yang melanggar aturan tersebut nantinya akan dikirimkan surat tilang melalui pos.
"Tilang batas kecepatan tetap berlaku," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2022).
Kendati begitu, Sambodo memprediksi angka pelanggaran batas kecepatan di tol saat masa mudik akan mengalami penurunan. Mengingat, volume kendaraan dipastikan akan mengalami kepadatan.
"Kemungkinan karena memang arusnya cukup padat. Biasanya mungkin pasti rata-rata di bawah (batas kecepatan)," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Ogah Minta Maaf soal Salah Tetapkan Tersangka Pengeroyok Ade Armando
Terkait pelaksanaan mudik, Sambodo menyebut pihaknya telah menyiapkan 122 pos pengamanan. Pos tersebut tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Meliputi pengamanan di jalur arteri, pengamanan di jalan tol, pengamanan di pasar atau mal, pengamanan di tempat wisata dan pengamanan di tempat pemberangkatan, stasiun, terminal, pelabuhan, bandara," pungkasnya.