Cara Lapor THR Belum Cair di Posko Kemnaker, Jangan Khawatir Begini Langkahnya

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 22 April 2022 | 21:25 WIB
Cara Lapor THR Belum Cair di Posko Kemnaker, Jangan Khawatir Begini Langkahnya
Cara Lapor THR Belum Cair di Posko Kemnaker, Jangan Khawatir Begini Langkahnya - Ilustrasi kerja. (PIxabay/lukasbieri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jika belu menemukan jalan keluar setelah melakukan kosultasi dengan cara diatas, coba login kembali dan masuk ke dalam menu pengaduan.

Sementara itu, perlu diketahui bahwa menurut Peraturan Perundang-Undangan Nomor 36 Tahun 21 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, orang yang berhak mendapatkan THR adalah: 

  1. Pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
  2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
  3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Demikian cara lapor THR belum cair, semoga informasi ini bisa membantu rekan karyawan yang belum mendapatkan haknya.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI