Suara.com - Mendapat THR adalah hak setiap pegawai, baik yang bekerja di sektor swasta maupun pegawai negeri. Namun bagaimana jika tunjangan itu tak kunjung sampai di tangan? Jangan khawatir, ini cara lapor THR belum cair.
Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022, ditegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, Kemnaker juga telah menunjukkan cara lapor THR belum cair yang benar.
Pembayaran THR Lebaran 2022 juga harus dibayar penuh oleh perusahaan. Bila perusahaan tidak membayar THR sebagaimana aturan dalam SE di atas, maka karyawan bisa melaporkan secara langsung ke posko THR Kementerian Ketenagakerjaan.
Cara Lapor THR Belum Cair
Baca Juga: Ormas Memaksa Minta THR? Segera Lapor Polisi
Ada berbagai cara lapor THR belum cair, diantaranya dengan cara offline atau online yang bisa diakses melalui situs posko Kemnaker dan juga via WA.
1. Cara Lapor THR Belum Cair secara Offline
Cara lapor THR belum cair pertama adalah dengan mendatangi kantor Kemnaker dan langsung menuju Posko THR untuk membuat pengaduan.
2. Cara Lapor THR Belum Cair Online via WA
Karyawan juga bisa melakukan pengaduan ke posko THR Kemnaker via pesan WA ke nomor 08119521150 atau 08119521151.
Baca Juga: Waduh! Ada Ribuan Laporan Prahara THR, Mulai Ditunda hingga Belum Dibayar
3. Cara Lapor THR Belum Cair Online via Website
- Masuk ke alamat website https://poskothr.kemnaker.go.id
- Masuk lalu Login ke SIAP KERJA: https://account.kemnaker.go.id
- Tekan menu “Konsultasi THR”
- Pilih zona wilayah lalu konsultasi masalah THR.
Jika belu menemukan jalan keluar setelah melakukan kosultasi dengan cara diatas, coba login kembali dan masuk ke dalam menu pengaduan.
- Masuk ke alamat website https://poskothr.kemnaker.go.id
- Masuk lalu Login ke SIAP KERJA: https://account.kemnaker.go.id
- Tekan Menu “Pengaduan THR”
- Mengisi formulir lalu klik “Laporkan”
Sementara itu, perlu diketahui bahwa menurut Peraturan Perundang-Undangan Nomor 36 Tahun 21 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, orang yang berhak mendapatkan THR adalah:
- Pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Demikian cara lapor THR belum cair, semoga informasi ini bisa membantu rekan karyawan yang belum mendapatkan haknya.
Kontributor : Rima Suliastini