Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menelusuri kasus pencemaran udara karena debu batu bara di Marunda, Jakarta Utara. Ada kemungkinan, perusahaan yang disanksi akan bertambah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, saat ini pihaknya sudah menjatuhkan sanksi pada PT KCN, PT HSD, dan PT PBI selaku operator di pelabuhan Marunda.
"Jadi memang kan saat ini sudah ada tiga kan, selain KCN ada dua perushaan lagi kita sudah kenakan sanksi dan memang kita juga akan mulai turunkan lagi pejabat PPLH kami, pengawas lingkungan hidup kami," ujar Asep di Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022).
Asep mengatakan, kasus ini mulai diselidiki sejak ada aduan dari masyarakat.
Baca Juga: Tak Mau Terima Dana CSR dari PT KCN, Ketua RW di Marunda: yang Penting Jangan Kirim Kami Racun
Selanjutnya, Asep juga mengakui ada laporan dari PT KCN mengenai ada sejumlah perusahaan yang juga melakukan bongkar muat batu bara.
"Kemudian pengaduan KCN kita kembangkan ke perusahaan lain, dan memang kemarin KCN juga menyampaikan ada perusahaan lain ya kita tetap akan coba investigasi," jelasnya.
Petugas PPLH disebutnya akan melakukan pengecekan ke perusahaan lain yang melakukan bongkar muat batu bara. Jika ada yang terbukti juga berkontribusi pada penyebaran debu batu bara maka akan disanksi juga.
"Kita lihat pengelolaannya, dari pengelolaan penanganan debunya, kemudian ke K3N-nya, pengangkutannya kita nilai lah untuk menjadi acuan penilaian kepatuhan mereka," katanya.
Baca Juga: Terbukti Bersalah Mencemari Udara di Marunda, Pemprov DKI Ternyata Punya Saham di PT KCN