Suara.com - Polemik seputar kebutuhan minyak goreng yang tengah melanda negeri kini mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melarang segala aktivitas ekspor CPO (minyak sawit mentah), beserta produk turunannya ke luar negeri.
Diketahui, bahwa produk turunan CPO yang dilarang untuk diekspor juga termasuk minyak goreng.
Bagaimana kejelasan lengkap mengenai pemberlakuan kebijakan pelarangan ekspor CPO tersebut? Simak deretan fakta berikut.
1. Durasi pemberlakuan pelarangan ekspor
Jokowi dalam siaran pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022) menyatakan bahwa kebijakan pelarangan ekspor CPO beserta produk turunannya diberlakukan mulai Kamis (28/4/2022) mendatang.
Keputusan tersebut dibuat Jokowi saat rapat membahas pemenuhan kebutuhan pokok khususnya minyak goreng. Adapun pemberlakuan kebijakan tersebut hingga waktu yang akan ditentukan.
"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022," ujar Jokowi dalam siaran pers kepresidenan.
2. Alasan utama pelarangan ekspor minyak goreng, karena kasus mafia ekspor CPO?
Kebijakan pelarangan ekspor tersebut digalakkan setelah mencuatnya kasus suap ekspor CPO yang menyeret seorang pejabat kementerian hingga perusahaan produsen minyak goreng. Kendati demikian, Jokowi tidak menyebutkan secara terang-terangan kasus tersebut melatarbelakangi kebijakan ini.
Baca Juga: Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Geledah 10 Tempat dan Sita 650 Dokumen
Jokowi menegaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan agar harga minyak goreng kembali normal dan terjangkau bagi masyarakat.
BERITA TERKAIT
Tuding Korupsi Merajalela di Era Jokowi, Faizal Assegaf Sebut Bersatunya Rakyat dan TNI Jadi Solusi Darurat
12 Maret 2025 | 19:54 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI