5 Fakta dan Alasan Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Buntut Kasus Suap?

Jum'at, 22 April 2022 | 19:26 WIB
5 Fakta dan Alasan Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Buntut Kasus Suap?
Potret Presiden Joko Widodo kemasan minyak goreng dalam rapat terbatas untuk membahas hal-hal terkait ketersediaan minyak goreng di Tanah Air. (Instagram/@jokowi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polemik seputar kebutuhan minyak goreng yang tengah melanda negeri kini mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melarang segala aktivitas ekspor CPO (minyak sawit mentah), beserta produk turunannya ke luar negeri.

Diketahui, bahwa produk turunan CPO yang dilarang untuk diekspor juga termasuk minyak goreng. 

Bagaimana kejelasan lengkap mengenai pemberlakuan kebijakan pelarangan ekspor CPO tersebut? Simak deretan fakta berikut.

1. Durasi pemberlakuan pelarangan ekspor

Baca Juga: Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Geledah 10 Tempat dan Sita 650 Dokumen

Jokowi dalam siaran pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022) menyatakan bahwa kebijakan pelarangan ekspor CPO beserta produk turunannya diberlakukan mulai Kamis (28/4/2022) mendatang.

Keputusan tersebut dibuat Jokowi saat rapat membahas pemenuhan kebutuhan pokok khususnya minyak goreng. Adapun pemberlakuan kebijakan tersebut hingga waktu yang akan ditentukan. 

"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022," ujar Jokowi dalam siaran pers kepresidenan.

2. Alasan utama pelarangan ekspor minyak goreng, karena kasus mafia ekspor CPO?

Kebijakan pelarangan ekspor tersebut digalakkan setelah mencuatnya kasus suap ekspor CPO yang menyeret seorang pejabat kementerian hingga perusahaan produsen minyak goreng. Kendati demikian, Jokowi tidak menyebutkan secara terang-terangan kasus tersebut melatarbelakangi kebijakan ini.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Kasus Minyak Goreng, Ekonom Ingatkan Jalur Distribusi Bisa Terhambat

Jokowi menegaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan agar harga minyak goreng kembali normal dan terjangkau bagi masyarakat.

3. Jokowi akan terus pantau kebijakan tersebut

Sembari menekankan alasan pencanangan pelarangan ekspor CPO, Jokowi juga menegaskan dirinya akan memantau dan mengevaluasi kebijakan tersebut agar mencapai tujuan.

"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," tegas Jokowi

4. Kasus suap ekspor minyak goreng oleh pejabat tinggi Kemendag

Sebagai informasi, kasus mafia ekspor CPO beserta produk turunannya termasuk minyak goreng yang dimaksud merujuk pada kasus suap ekspor IWW (Indrasari Wisnu Wardhana), beserta tiga pihak perusahaan swasta yang memproduksi minyak goreng.

IWW diketahui merupakan seorang pejabat tinggi Kemendag, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

5. Posisi Indonesia sebagai produsen sekaligus eksportir 

Sebelum dicanangkan kebijakan pelarangan ekspor CPO oleh Jokowi, Indonesia adalah salah satu negara produsen sekaligus eksportir minyak sawit terbesar. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) melaporkan bahwa Indonesia telah mengekspor 33,674 juta ton CPO dan produk turunannya pada tahun 2022 saja. 

Rincian total ekspor tersebut terdiri atas 2,482 juta ton dalam wujud minyak sawit mentah, dan 25,482 juta ton dalam bentuk produk olahan, seperti minyak goreng. 

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI