Suara.com - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengaku bersyukur Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah disahkan menjadi UU TPKS. Pasalnya, RUU TPKS bertahun-tahun terkendala pembahasannnya.
"Kami telah melewati suatu proses yang sungguh histories. Undang Undang TPKS yang bertahun-tahun terkendala Alhamdulillah disetujui 12 April 2022," ujar Jaleswari dalan webinar Hari Kartini 2022 bertajuk ' UU TPKS Pencegahan, Penanganan dan Keadilan untuk Korban secara virtual, Jumat (22/4/2022).
Jaleswari menuturkan pihaknya mencermati bahwa berbagai data Komnas Perempuan dan Kementerian PPPA, menunjukkan prevalensi adanya korban perempuan atas kasus kekerasan termasuk kekerasan seksual pada anak.
Pasalnya, kata Jaleswari, berdasarkan data Komnas Perempuan dari tahun 2020 hingga Juni 2021, sebanyak 301.878 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sehingga hal tersebut menjadi perhatian semua pihak terkait urgensi disahkannya UU TPKS.
"Menjadi keprihatinan kita bersama, kenapa urgensi RUU PKS itu menjadi suatu keniscayaan," ucap dia.
Tak hanya itu, Jaleswari dari data yang dirilis dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdapat peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2019 hingga tahun 2020.
Dari tahun tersebut, sebanyak 24.325 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sedangkan 31.768 kasus kekerasan terhadap anak.
"Kasus kekerasan terjadi pada perempuan dan anak tercatat sepanjang tahun 2019 hingga tahun 2020, terdapat 24.325 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 31.768 kasus kekerasan terhadap anak," katanya.
Baca Juga: Banyak Kampus Belum Siap Terapkan Permendikbud PPKS, Rifka Annisa Ajak Kawal UU TPKS