Suara.com - Indrasari Wisnu Wardhana, tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng berpeluang menjadi tersangka dalam perkara lain. Dalam hal ini, adalah perkara dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada tahun 2016 sampai 2021.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah saat menggelar konfrensi pers, Jumat (22/4/2022).
Dia menyampaikan, pihaknya masih melakukan pendaalaman terkait hal tersebut.
"Bisa jadi tersangka lagi dia (IWW) itu, kami lagi dalami itu," kata Febrie di Gedung Kejaksaan Agung RI.
Baca Juga: Resmi Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya, Jokowi: Saya Bakal Terus Pantau
Dirjen Kemandag Resmi Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Dirjen Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.
Mereka adalah Master Parulian Tumanggor, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; Stanley MA, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup; dan Picare Tagore Sitanggang, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.