"Pembiaran yang dilakukan oleh negara juga jelas merupakan bentuk pelanggaran HAM by omission. KontraS mengkhawatirkan bahwa dalam beberapa aksi demonstrasi ke depan, pola semacam ini kembali berulang, yang tentu saja berimplikasi pada lemahnya gerakan masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap pemerintah," kata Rivanlee.
Seperti diketahui, sejumlah 12 mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) mengalami peretasan beberapa sebelum aksi unjuk rasa yang mereka gelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Kamis (21/4/2022) kemarin.
Peretasan juga dilakukan dengan mengambil alih akun WhatsApp pribadinya. Selain 12 mahasiswa dari AMI, akun sosial media pribadi milik Pengamat Hukum Tata Negara Bivitri Susanti dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera juga mengalami peretasan.
Tak hanya itu, sejumlah akun sosial medianya jga diambil alih, bahkan dibuat menunjukkan Bivitri menolak unjuk rasa yang akan digelar AMI.