Suara.com - Presiden Joko Widodo, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita disomasi oleh sekelompok organisasi masyarakat sipil karena kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VI DPR RI fraksi PKB, Nasim Khan, mengatakan bahwa langkah somasi yang dilayangkan sejumlah kelompok masyarakat sipil tersebut dianggap sebagai hal yang wajar saja.
"Saya kira wajar-wajar di negara hukum dan demokrasi kita serahkan semua pada sistem yang berjalan," kata Nasim saat dihubungi, Jumat (22/4/2022).
Kendati begitu, Nasim justru mengklaim apa yang dilakukan Mendag Lutfi sudah berjalan dengan baik. Misalnya neraca perdagangan dan luar negeri bagus dibanding sebelumnya.
"Yang pasti apa dilakukan dihasilkan selama ini sebagai Mendag udah berjalan baik, neraca perdagangan dan luar negeri bagus dibanding sebelumnya tata niaga semua udah jelas sesuai kebutuhan," ungkapnya.
Ia mengingatkan, juga bahwa Mendag tak bisa bekerja secara sendirian. Menurutnya, diperlukan sinergitas baik dari legilasi hingga regulasi dan kebijakannya.
Menurutnya, jika kekinian ditemukan adanya masalah seperti salah satu Dirjen yang ditetap sebagai tersangka, hal itu dianggapnya hanya oknum.
"Bila terjadi masalah di dalam atau komponen terkait adalah oknum. Jadi semua kita serahkan pada pemerintah dan penegakan hukum," tandasnya.
Somasi
Baca Juga: Kejagung Pertimbangkan Jerat Tersangka Kasus Migor Pakai Hukuman Mati
Diketahui, somasi tersebut dilakukan Organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari Sawit Watch, Perkumpulan HuMa, Eksekutif Nasional WALHI, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET. Somasi diserahkan ke Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Mereka menilai kondisi mahal dan langkanya minyak goreng ini sebagai ironi mengingat Indonesia merupakan negara produsen dan eksportir minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) terbesar di dunia, tapi mengakibatkan rakyat meregang jiwa karena mengantri minyak goreng.
"Sampai saat ini kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng ini belum selesai diatasi. Dalam hal ini pemerintah patut diduga mengabaikan tanggung jawab dan kewajibannya untuk mengatasi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng," kata Achmad Surambo dari Sawit Watch, Jumat (22/4/2022).
Mahal dan langkanya minyak goreng ini membuat masyarakat berpenghasilan menengah kebawah semakin terjepit, sementara tidak ada peningkatan penghasilan.
"Maka dengan ini kami menyampaikan kepada Presiden, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian untuk segera melakukan penanggulangan atas kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng," tegasnya.
Salah satunya dengan serius mengimplementasikan amanat dari Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, salah satunya dengan memprioritaskan pemenuhan minyak goreng dalam negeri dibanding pemenuhan kebutuhan ekspor.
"Kami juga meminta pemerintah menetapkan kembali harga eceran tertinggi terhadap produk minyak goreng di tingkat peritel baik modern maupun tradisional," ujarnya.
Mereka mendesak pemerintah untuk segera memenuhi somasi ini dalam waktu paling lama 14 hari sejak hari ini.