Kejagung Sebut Ada Dugaan Manipulasi Atas Terbitnya Persetujuan Ekspor dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng

Jum'at, 22 April 2022 | 17:10 WIB
Kejagung Sebut Ada Dugaan Manipulasi Atas Terbitnya Persetujuan Ekspor dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak tujuh ahli berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor cpo. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) temukan adanya dugaan manipulasi atas terbitnya persetujuan ekspor (PE) fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) terhadap beberapa perusahaan di Indonesia oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Izin itu diketahui tetap terbit meski pihak eksportir tidak memenuhi syarat kewajiban distribusi dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah saat menggelar konferensi pers pada Jumat (22/4/2022). Ketika ada izin ekspor yang diloloskan meski DMO tidak terpenuhi, artinya ada proses manipulasi.

"Ketika izin ekspor ini diloloskan namun DMO tidak terpenuhi, maka dapat dipastikan semua syarat-syarat yang diajukan memang ada tindakan manipulasi," kata Febrie di Gedung Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Sebut Pemerintah Tegas Tindak Mafia Minyak Goreng

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Dia dijerat bersama dengan tiga orang lain dari pihak swasta.

Adapun tiga tersangka dari pihak swasta yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Terkait penetapan tersangka terhadap Indrasari Wisnu Wardhana, hal itu lantaran ada pembiaran penerbitan PE kepada perusahaan yang tak layak.

Indarasi selaku pejabat di Kemendag juga tidak mengecek persyaratan yang harus dipenuhi eksportir guna mendapat izin.

"Karena paling mempunyai kewenangan untuk meneliti pengajuan-pengajuan ekspor tersebut. Kenyataannya memang diizinkan, tapi faktanya tidak terpenuhi," katanya. 

Baca Juga: PKS Tidak Puas Kasus Mafia Minyak Goreng Hanya Menyeret Dirjen Kemendag; Jangan Berhenti di Sini Saja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI