Suara.com - Pemudik diminta download Aplikasi PeduliLindungi dan mengisi EHAC (electronic – Health Alert Card) sebelum melakukan perjalanan. Hal itu diminta oleh Satgas COVID-19.
Masyarakat juga diminta mudik dengan aman dan sehat guna menjaga kondisi pandemi COVID-19 tetap terkendali.
Sehingga terjadi sejumlah perbedaan dalam peraturan pelaku perjalanan, yang membuat PeduliLindungi dibutuhkan oleh semua pemudik.
Salah satu perbedaan yang paling terlihat adalah masyarakat diarahkan untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga terlebih dahulu, sebelum melaksanakan mudik, supaya imunitas dapat terbentuk secara optimal.
Hal itu dikatakan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito.
“Dengan demikian, segala bentuk persyaratan perjalanan dapat langsung terintegrasikan ke dalam PeduliLindungi melalui EHAC,” kata Wiku dalam Webinar Mudik Sehat, Mudik Aman 2022 yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat.
Selain itu, terdapat aturan yang berbeda dalam surat edaran Satgas Nomor 16 tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang aktif berlaku sejak tanggal 19 April 2022.
Disebutkan bagi pemudik yang sudah mendapatkan dosis ketiga, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan tes COVID-19.
"Sebaliknya, bagi pemudik baru mendapatkan vaksin sebanyak dua kali, maka diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan bagi pemudik yang baru divaksin dosis pertama, diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan," katanya.
Baca Juga: Dokter Sarankan Pemudik Pengguna Mobil Pribadi Bawa Ini Agar Tak Tersiksa jika Terjebak Macet Parah
Wiku mengatakan bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan atau komorbid tertentu dapat menyertakan hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan dari rumah sakit alasan tidak dapat divaksinasi.