Waduh! Ada Ribuan Laporan Prahara THR, Mulai Ditunda hingga Belum Dibayar

Jum'at, 22 April 2022 | 16:46 WIB
Waduh! Ada Ribuan Laporan Prahara THR, Mulai Ditunda hingga Belum Dibayar
Ilustrasi uang rupiah, gajian, THR, siapa orang yang mengeluarkan zakat (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima ribuan laporan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Laporan itu dikirimkan oleh masyarakat ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Kemenaker.

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Kemenaker mengungkap ada 2.114 laporan masuk terkait permasalahan THR per 20 April 2022. Jumlah tersebut mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, ribuan laporan itu berisi tentang sejumlah persoalan. Di antaranya mulai dari penghitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR ditunda hingga THR tidak dibayar.

Atas segala aduan itu, Chairul menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti konsultasi dan pengaduan dari ribuan pekerja itu. 

Baca Juga: Resign Sebelum Lebaran Apakah Dapat THR? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Sementara itu, pekerja yang berkonsultasi sudah dilayani langsung petugas Mediator Hubungan Industrial, melalui kolom konsultasi di website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Sedangkan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan dengan memeriksa perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.

Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah,” ujar Chairul.

Lebih lanjut, Chairul menjelaskan fungsi pihaknya menciptakan Posko Pengaduan THR. Langkah ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada. 

Baca Juga: Apakah THR Boleh Dipotong? Begini Penjelasan dan Aturan Lengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI