Suara.com - Meski Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana telah ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga pihak swasta lainnya dalam kasus mafia minyak goreng, namun Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih belum puas.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Amin Ak. Dia menyebut, Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan tiga pihak swasta yang ditetapkan jadi tersangka mafia minyak goreng ini hanya pelaku lapangan.
"Penangkapan ini kita apresiasi, walaupun tentu kami tidak puas dan mendorong pemerintah jangan berhenti sampai di sini saja. Ini harusnya dijadikan pemerintah sebagai pintu masuk untuk membongkar pemain-pemain inti penyebab utama krisis minyak goreng ini," kata Amin, Jumat (22/4/2022).
Menurutnya, Indrasari tidak bermain sendirian di Kemendag karena setiap keputusan terlebih keputusan strategis soal ekspor-impor bahan kebutuhan pokok harus diketahui oleh atasannya, dia berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun langsung.
Baca Juga: Kasus Mafia Minyak Goreng Terungkap, Pengamat Minta Pemerintah Kooperatif
"Apakah hanya dirjen saja? Apa dirjen bekerja atas inisiatif sendiri bukan atas kemauan atasannya? Apakah atasannya juga tidak tahu? Presiden Jokowi harus terjun," tegasnya.
Hal yang sama juga berlaku bagi tiga orang tersangka dari pihak swasta yang menjabat sebagai komisaris dan manajer, Amin meminta pemilik perusahaan juga diperiksa terkait kasus ini.
"Mereka bukan pemilik perusahaan, mereka hanya pelaksana. Apakah mereka berbuat kecurangan itu atas inisiatifnya sendiri atau atas kemauan dari pemilik usaha atau pemegang saham," ucapnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng mentah.
Dia ditetapkan bersama tiga orang pihak swasta yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Baca Juga: Mafia Minyak Goreng Terancam Terjerat Hukuman Mati
Jaksa penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Lalu, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo Bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.