Kejagung Gandeng BPKP Usut Kerugian Negara Imbas Kasus Mafia Migor Dirjen Kemendag dkk

Jum'at, 22 April 2022 | 16:35 WIB
Kejagung Gandeng BPKP Usut Kerugian Negara Imbas Kasus Mafia Migor Dirjen Kemendag dkk
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung RI menggandeng sejumlah pihak dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. Salah satunya adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang digandeng guna menghitung kerugian negara buntut perkara tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah saat  konfrensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jumat (22/4/2022). Koordinasi tersebut dilakukan guna menyamakan persepesi antara penyidik dan auditor BPKP.

"Kemarin telah dilakukan diskusi antara penydik dengan rekan-rekan auditor, bahkan langsung dipimpin oleh Kepala BPKP," kata Febrie.

Dalam perkara ini, penyidik menggunakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu dipakai guna membuktikan apakah ada kerugian perekonomian negara atau tidak.

Baca Juga: Kasus Mafia Minyak Goreng Terungkap, Pengamat Minta Pemerintah Kooperatif

Febrie menyatakan, koordinasi dengan pihak BPKP juga dilakukan guna menghitung  dampak lanjutan dari korupsi tersebut.

"Seperti kebijakan pemerintah bantuan langsung tunai maupun kebijakan-kebijakan yang lain seperti subsidi," beber Febrie.

Geledah 10 Tempat

Sebanyak 10 tempat telah digeledah oleh tim penyidik. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah tersangka Indrasari Wisnu Wardhana.

Febrie menyampaikan, lokasi lain yang turut digeledah terjadi di beberapa kota. Mulai dari Batam, Surabaya, dan Medan.

Baca Juga: Wapres Maruf Minta Harga Minyak Goreng Bisa Kembali Normal

"Tempat penggeledahan ada beberapa. Kantor terkait kegiatan usaha dari pihak swasta yang sudah kami tetapkan terangka, ada juga rumah tersangka IWW. Tentunya juga ada kantor yang terkait Kemendag. Lokasi ada di Batam, Surabaya, dan Medan," ucap dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.

Adapun 3 tersangka dari pihak swasta yakni  Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI