KPK Telisik Bupati Abdul Gafur Atur Proyek Hingga Identitas Kepemilikan Tanah Untuk Pihak Tertentu

Jum'at, 22 April 2022 | 16:12 WIB
KPK Telisik Bupati Abdul Gafur Atur Proyek Hingga Identitas Kepemilikan Tanah Untuk Pihak Tertentu
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (kedua kanan). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perintah Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) yang terus memberi arahan agar lelang proyek dimenangkan pihak-pihak tertentu.

AGM kini sudah menjadi tersangka kasus suap barang dan jasa serta izin lahan di Pemkab PPU. Keterangan tersebut digali penyidik antirasuah setelah memeriksa saksi Kasubbag Pengelolaan PBJ Pada Sekretariat Daerah Kabupaten PPU Abdul Halim, PNS pada Subbag PBJ Kabupaten PPU Agus Purwito dan Karsono.

"Dikonfirmasi lebih lanjut terkait dengan dugaan adanya arahan terus menerus oleh tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) untuk mengkondisikan kegiatan lelang proyek agar memenangkan kontraktor tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (22/4/2022).

Sedangkan, saksi lainnya yakni karyawan honorer Budi Setiawan dan Muhammad Ramli serta Anggota Polri Pariyanto ditelisik mengenai sejumlah identitas pihak tertentu yang digunakan untuk kepemilikan tanah atas perintah Bupati AGM.

Baca Juga: Bos Kaltim Naga 99 Dipanggil KPK, Setho Bimadji Diduga Terlibat Kasus Suap AGM

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penggunaan identitas pihak tertentu untuk kepemilikan tanah atas perintah tersangka AGM (Abdul Gafur Masud),"imbuhnya

Dalam kasus tersebut, AGM ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama para tersangka lainnya.

Mereka yakni,  Plt Sekda PPU Mulyadi; Kepala Dinas PUTR PPU, Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga PPU, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.

Sedangkan, pemberi suap Achmad Zuhdi alias Yudi selaku pihak  swasta sudah mulai disidangkan dalam perkaranya ini.

Dalam tangkap tangan Bupati AGM, KPK menyita uang mencapai Rp 1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta.

Baca Juga: VIRAL! Yuliana Mas'ud Sebut Adiknya AGM 'Tumbal' Partai Demokrat, Warganet: Logikanya Gimana Sih?

Mereka ditangkap di sebuah mal di kawasan Jakarta. Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten PPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI