Ungkap Jaringan Pengedar 471 Kg Ganja Asal Aceh, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tembak Bandar karena Melawan

Jum'at, 22 April 2022 | 15:58 WIB
Ungkap Jaringan Pengedar 471 Kg Ganja Asal Aceh, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tembak Bandar karena Melawan
Menjelang perayaan lebaran Idul Fitri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pengedar ganja jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjelang perayaan lebaran Idul Fitri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pengedar ganja jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta. Total barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berjumlah 471,6 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menyebut delapan tersangka berhasil ditangkap dalam kasus ini. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Medan, Sumatera Utara.

"Kenapa di Medan? Karena barang ini mau digeser atau diedarkan dari Medan ke Jakarta, awalnya dari Aceh," kata Mukti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Di lokasi pertama, kata Mukti, pihaknya mengamankan tiga tersangka. Ketiganya berinisial PP selaku bandar, CA penjaga gudang, dan HB pemindah barang.

Baca Juga: Street Race Polda Metro Jaya Segera Pentas Lagi, Tandingkan 300 Peserta

"Kita lakukan tindakan tegas terukur terhadap PP. Ini bandarnya, karena melakukan perlawanan," katanya.

Sedangkan lima tersangka lainnya berinisial AC, IP, A, AB, dan RR ditangkap di lokasi kedua. Mereka memilik peran berbeda, mulai dari pemilik ganja, sopir, hingga kondektur.

"Kasus ini adalah pengembangan kasus-kasus di Jakarta," ungkap Mukti.

Atas perbuatannya kedelapan tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya lima tahun hingga seumur hidup," pungkas Mukti.

Baca Juga: Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Jabar, Isi Detail Kasusnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI