Kemlu Minta Masyarakat Waspada Tawaran Kerja di Luar Negeri dengan Kriteria Ini

Jum'at, 22 April 2022 | 15:50 WIB
Kemlu Minta Masyarakat Waspada Tawaran Kerja di Luar Negeri dengan Kriteria Ini
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Indonesia yang berniat kerja di luar negeri diminta untuk waspada dengan sejumlah tawaran yang ada. Hal ini dikatakan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha.

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Judha mengimbau masyarakat Indonesia agar mewaspadai tawaran bekerja di luar negeri, yang menjanjikan upah besar dengan syarat-syarat ringan.

 Peringatan ini disampaikan sebagai upaya menghindari penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal. Sebelumnya, kejadian ini sempat menimpa 188 WNI yang dipekerjakan di kasino dan judi online di Kamboja.

"Masyarakat harap hati-hati kepada tawaran bekerja di luar negeri dengan janji-janji yang tidak realistis, dengan persyaratan kerja sangat ringan dan penghasilan yang besar," pesan Judha dalam press briefing Kemlu yang digelar secara daring, pada Kamis (21/4/2022).

Baca Juga: Jokowi, Airlangga, Mendag, dan Menperin Disomasi karena Minyak Goreng

Selain itu, Judha juga berpesan agar masyarakat berhati-hati dengan tawaran kerja di sosial media. Ia menyarankan calon pekerja agar agar kroscek terlebih dahulu terkait kredibilitas tawaran pekerjaan.

Salah satu cara untuk mengecek tawaran pekerjaan itu legal dan bisa dipercaya bisa melalui Kemnaker atau Disnaker setempat.

Sebagai informasi, sebelumnya ada 188 WNI yang dipekerjakan secara ilegal di kasino dan tempat judi online di Phnom Penh, Kamboja. Kasus itu tercatat menjadi yang tertinggi sejak tahun 2021.

Pihak Kemlu sendiri telah meminta TKI yang dipekerjakan secara ilegal di Kamboja untuk menghubungi nomor KBRI setempat.

"Khusus bagi WNI kita yang ada di Kamboja yang memiliki kasus serupa (dipekerjakan secara ilegal), harap segera hubungi hotline KBRI Phnom Penh di nomor +855 12813282," ujar Judha.

Baca Juga: Disnaker Lampung Buka Posko Pengaduan THR, Siap Fasilitasi Persoalan THR Pekerja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI