Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai keputusan Mahkamah Agung soal pemberian vaksin halal bagi warga muslim sangat mendesak untuk dieksekusi. Terlebih pada situasi saat ini, di mana program vaksianasi sedang digencarkan oleh pemeritntah.
Saleh mengingatkan bahwa pemerintah mau tidak mau harus menyediakan vaksin halal dalam setiap pelaksanaan vaksinasi, usai Mahkamah Agung mengabulkan permohonan judicial review Perpres Nomor 99/2020.
Karena itu ia meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan segera melaksanakan putusan MA tersebut.
Kendati agak terlambat, menurut Saleh keputusan MA akan berdampak terhadap berkurangnya perdebatan di masyarakat.
Baca Juga: Kabar Gembira! Tahun Depan Semua Siswa Perempuan Kelas 5 dan 6 SD Dapat Vaksin HPV Gratis
"Faktanya, selama ini ada banyak anggota masyarakat yang enggan mengikuti vaksinasi karena alasan kehalalan vaksin yang tersedia. Dengan putusan MA kemarin, seluruh masyarakat diharapkan akan bersedia untuk segera divaksin," kata Saleh kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).
Saleh mengatakan bahwa sebenarnya aspirasi yang meminta pemerintah menyediakan vaksin halal sudah lama disampaikan. Aspirasi itu bahkan tidak datang dari masyarakat, melainkan juga diakui Saleh datang dari DPR.
Saleh berujar bahwa DPR sudah sering menyuarakan mengenai pentingnya vaksin halal. Tetapi dia sendiri mengaku aneh lantaran aspirasi tersebut tidak kunjung dilaksanakan oleh pemerintah.
"Tidak jelas alasannya mengapa pemerintah tidak menjadikan hal ini sebagai prioritas utama," kata Saleh.
"Dalam konteks itu, kementerian kesehatan perlu diingatkan agar mematuhi putusan MA. Jangan lagi mencari alasan-alasan. Situasinya tidak lagi sesulit di awal pandemi. Pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk mengadakan vaksin halal," tandasnya.
Baca Juga: Percepat Transformasi Digital Kesehatan, Kemenkes Gandeng Google Cloud Platform Indonesia
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan konsolidasi sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung berkaitan dengan vaksin halal.
"Saya tentu saja meminta, berharap kepada pemerintah untuk segera melakukan konsolidasi atau rapat terkait dengan hal tersebut," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Puan menilai rapat dan konsolidasi dari pemerintah benar-benar harus dilakukan untuk mencari solusi.
Ia tidak ingin ada dampak yang berujung pada kerugian yang akan dialami masyarakat usai adanya keputusan dari Mahkamah Agung.
"Sehingga hal yang kemudian menjadi keputusan MA ini memang nantinya tidak merugikan masyarakat. Dan segera ada solusinya dan segera diambil langkah-langkah tindak lanjut oleh pemerintah untuk mensosialisikan dan melaksakan hal tersebut," tutur Puan.
Dikabulkan MA
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan uji materi atau judicial review atas Perpres Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin. Dengan begitu MA mewajibkan vaksin Covid-19 yang diberikan harus memiliki sertifikat halal.
Diketahui permohonan gugatan itu datang dari Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). Mereka menilai Perpres 99/2022 bertentangan dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal lantaran sejumlah vaksin belum mendapatkan sertifikasi halal.