Bagaimana Syarat Mudik 2022 Mobil Pribadi Terbaru? Begini Rianciannya

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 22 April 2022 | 14:41 WIB
Bagaimana Syarat Mudik 2022 Mobil Pribadi Terbaru? Begini Rianciannya
Syarat Mudik 2022 Mobil Pribadi Terbaru? Begini Rianciannya - Ilustrasi macet, jalan tol, mudik dengan mobil pribadi (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah kini mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik lebaran 2022 setelah dua tahun ditiadakan akibat wabah Covid-19. Terdapat sejumlah syarat tertentu yang wajib dipenuhi oleh calon pemudik, salah satunya yaitu pengguna mobil pribadi. Simak syarat mudik 2022 mobil pribadi berikut ini. 

Peraturan perjalanan mudik 2022 menggunakan mobil pribadi tertuang dalam Surat Edaran (SE) no 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Di dalamnya diatur sejumlah syarat mudik tahun ini, termasuk syarat mudik 2022 mobil pribadi.

Lantas apa saja syarat mudik 2022 mobil pribadi? Simak ulasannya berikut ini. 

Syarat Mudik 2022 Mobil Pribadi 

Baca Juga: Puncak Arus Mudik 2022 di Bali Pada 28 April, Polisi Akan Rekayasa Lalu Lintas Sampai ke Gang Pemukiman

Berdasarkan SE, setiap pemudik wajib memenuhi peraturan mudik 2022. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi: 

1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan mudik wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. 

2. Diperlukannya pengetatan protokol kesehatan selama perjalanan

Di antaranya pemudik harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Serta mengganti masker secara berkala setiap empat jam sekali, dan membuang limbah masker di tempat yang telah disediakan.

Baca Juga: Ada Tambahan, Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Wajib PCR? Begini Aturannya

Mencuci tangan secara berkala menggunakan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer. Terutama saat setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. 

Menjaga jarak minimal sejauh 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan mudik dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara. 

3. Bertanggung jawab atas kesehatannya 

Setiap pemudik dengan mobil pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. 

4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi 

Pemudik yang naik mobil pribadi wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. 

5. Wajib Melakukan Vaksinasi 

Pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi harus telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) sehingga tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Jika pemudik baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua, maka pemudik wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Atau menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum hari keberangkatan. 

Sementara itu, jika baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka pemudik wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum hari keberangkatan. 

6. Syarat khusus pemudik yang tidak wajib vaksin 

Pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga ia tidak bisa menerima vaksinasi boleh melakukan perjalanan. Syaratnya, pemudik yang tidak mendapat vaksinasi karena alasan kesehatan tersebut wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam serta melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa pemudik yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. 

Sebagai informasi, persyaratan dikecualikan untuk pelaku perjalanan rutin dengan menggunakan kendaraan pribadi atau angkutan umum dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan. 

Demikian tadi ulasan mengenai sejumlah syarat mudik 2022 mobil pribadi. Semoga perjalanan Anda lancar dan tetap patuhi peraturan yang ada.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI