Pengamat Teroris: Isu NII Sering Dipakai untuk Kepentingan Pemerintah

Dany Garjito Suara.Com
Jum'at, 22 April 2022 | 14:08 WIB
Pengamat Teroris: Isu NII Sering Dipakai untuk Kepentingan Pemerintah
Saksi menyimak tayangan video terkait kasus dugaan makar yang dilakukan oleh tiga orang mengaku Jenderal NII saat persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022) [Suara.com/ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut dia, sejak era kepemimpinan Soekarni, isu mengenai NII seringkali digunakan pemerintah untuk kepentingan politik.

“Saya melihatnya ini seperti pengulangan sejarah. Setiap pemerintahan menggunakan isu NII untuk kepentingan mereka. Setahu saya hanya presiden Habibie saja yang tidak melakukan itu,” papar Al Chaidar.

Dan apa kepentingan pemerintah saat ini dalam memunculkan isu NII? Menurut Al Chaidar, isu NII saat ini bisa terkait dengan kepentingan politik pemerintahan Joko WIdodo. Salah satu yang disebut Al Chaidar adalah terkait dengan upaya penundaan pemilihan umum 2024.

“Isu ancaman NII ini bisa dianggap sebagai force majeure, yang bisa menjadi alasan untuk menunda pemilu, atau alasan lainnya yang memberikan keuntungan politik dan finansial,” ungkap Al Chaidar.

Al Chaidar menambahkan, munculnya isu NII yang akhirnya berdampak pada penundaan pemilu pernah terjadi di Indonesia. Dan ia menyebut, hal tersebut adalah bagian dari kerja intelijen.

Ia menyebut salah satunya pada era Presiden Soekarno, dimana pemilu seharusnya digelar pada 1949, namun diundur menjadi 1955 karena adanya isu NII.

Pada era Presiden Soeharto kejadian serupa juga pernah terjadi, ketika pemilu harus digelar pada 1969, namun harus ditunda menjadi 1971, juga karena ada isu NII.

“Dahulu isu NII ini pernah dipakai untuk memperpanjang masa kekuasaan pemerintah,” kata Al Chaidar.

Karena itulah Al Chaidar meragukan kalau kelompok NII yang disebut kepolisian bertujuan untuk menumbangkan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Terlebih senjata yang digunakan adalah golok.

Baca Juga: Tindak Lanjut Putusan MA soal Vaksin Halal, Puan Minta Pemerintah Segera Konsolidasi Cari Solusi

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI