Fahri menekankan, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia harus terintegrasi dari hulu hingga ke hilir. Mulai dari pemahaman mengenai korupsi hingga upaya penindakannya.
Untuk melakukan hal tersebut, presiden harus terlibat sebagai pemimpin dan komandan pertama dalam pemberantasan korupsi.
Dan menurut Fahri, pemimpin atau komandan kedua dalam pemberantasan korupsi adalah KPK itu sendiri.
Keduanya harus berjalan selaras agar strategi pemberantasan korupsi bisa diterapkan dengan maksimal. Namun, tambah Fahri, hal itulah yang kini tidak terlihat, karena keduanya dianggap tidak memahami strategi tersebut.