"Pada saat itu langsung kami lakukan penyitaan. Tanaman ini sebagai apa ini bentuk ukuran ada yang masih yang beberapa bulan ada yang masih beberapa lebih dari 4 bulanan," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun di Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022).
Untung besar
Tanaman ganja yang sudah dipanen akan dikemas sedemikian rupa untuk dijual -- sebagian dikonsumsi sendiri. AA dan MM selama ini merupakan pemakai ganja.
Harga setiap paket bunga ganja seberat 10 gram harganya Rp3,5 juta.
Pada waktu polisi menggerebek kamar apartemen terdapat sekitar 24 bungkus bunga ganja siap edar.
Keuntungan dari hasil penjualan ganja mereka gunakan untuk membiayai kebutuhan hidup. Kedua orang itu tidak memiliki pekerjaan tetap.
Pelanggan ganja dari AA dan MM umumnya berasal dari Bekasi dan Jakarta Selatan.
AA dan MM kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kasus di Pluit
Baca Juga: Polda Papua Tangkap Pasangan Suami Istri Pemilik Kebun Ganja di Kabupaten Keerom
Apartemen merupakan area yang sangat privat atau sulit diketahui orang dan barangkali karena alasan itu dipilih untuk membudidayakan tanaman ganja.