Kisah Kebun Ganja sampai di Apartemen Bekasi

Jum'at, 22 April 2022 | 13:09 WIB
Kisah Kebun Ganja sampai di Apartemen Bekasi
Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus budidaya ganja hidpronik di sebuah apartemen di Bekasi, Jabar. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penghuni apartemen di Jalan Boulevard Ahmad Yani, Bekasi, Jawa Barat, membudidayakan tanaman ganja dengan teknik hidroponik

Kasus ini mengingatkan kasus serupa yang terjadi di sebuah apartemen kawasan Pluit, Jakarta Utara, tahun 2016.

MM penghuni apartemen di Bekasi membeli bibit ganja dari seseorang pada November dan Desember tahun 2019 dengan harga Rp200 ribu per paket.

Dia bersama rekannya, AA, kemudian membudidayakan tanaman itu dengan bekal pengalaman menanam selada dan mempelajari dari konten Youtube. 

Budidaya tanaman ganja mereka lakukan di salah satu kamar apartemen lantai 19. Kegiatan ini sudah mereka lakukan selama delapan bulan. 

Mereka memanen ganja setiap empat bulan sekali. Selain untuk dikonsumsi sendiri, mereka juga menjual bunga ganja ke orang lain dengan keuntungan sekitar Rp40 juta.

Selama berbulan-bulan, bisnis mereka berlangsung lancar. Tak seorang pun dapat mengetahui kebun ganja di dalam kamar apartemen dan mengendus perbuatan mereka.

Tapi peribahasa mengatakan sepandai-pandai tupai jatuh, sewaktu-waktu dapat jatuh juga. Praktek AA dan MM terendus polisi.

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap AA dan MM di kamar 23. Dari tangan mereka, polisi mendapatkan dua paket ganja.

Baca Juga: Polda Papua Tangkap Pasangan Suami Istri Pemilik Kebun Ganja di Kabupaten Keerom

Dari hasil pemeriksaan, polisi dapat mengetahui kebun ganja berada di lantai 19. Di sana ditemukan 240 pot tanaman ganja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI