Suara.com - Praktik budidaya tanaman ganja secara hidroponik di dalam unit apartemen di kawasan Bekasi, Jawa Barat yang dilakukan dua orang berinisial AA dan MM dibongkar polisi. Sebanyak 240 pot tanaman ganja dengan ukuran bervariasi tersebut telah disita kepolisian.
Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun menyampaikan, kedua tersangka turut mengedarkan ganja yang mereka tanam. Hanya saja, AA dan MM hanya menjual bagian bunga pada tanaman tersebut.
Untuk harga paket bunga ganja seberat 10 gram, AA dan MM mematok harga sebesar Rp. 3,5 juta. Selain menjual, ganja yang mereka tanam juga dikonsumsi secara pribadi.
"Untuk penjualan mereka menjual ini 10 gram ini Rp. 3,5 juta. Ada yang sudah siap. Kami dapati di TKP ini sudah siap kurang lebih 24 bungkus seperti ini jadi bentuknya sudah siap jual ini adalah bunganya. Selain dijual mereka juga konsumsi sendiri untuk mereka ini," kata Harun di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022).
Harun menyampaikan, tersangka AA dan MM memang aktif mengkonsumsi ganja. Dari keuntungan penjualan, digunakan untuk keperluan sehari-hari -- sebab mereka berdua tidak mempunyai pekerjaan tetap.
"Motif mereka pertama karena mereka konsumsi narkotika jenis ganja ini setiap harinya dan juga keuntungan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, karena mereka tidak mempunyai pekerjaan yang tetap," ucap dia.
Terkait tempat ganja tersebut diedarkan, AA dan MM memilih wilayah Bekasi dan Jakarta Selatan. Kekinian, polisi tengah mendalami modal yang digunakan kedua tersangka dalam praktik budidaya ganja hidroponik tersebut.
"(Soal modal) Nanti kita dalami. Ganja diedarkan ke Bekasi dan terakhir di Jakarta Selatan ya," papar Harun.
Penangkapan
Baca Juga: Apartemen di Kawasan Boulevard Jadi Tempat Menanam Ganja, Pakai Sistem Hidroponik
Informasi mengenai hal itu diterima polisi pada Kamis (20/4/2022). Disebutkan bahwa ada praktik penanaman ganja secara hidroponik di salah satu apartemen di Jalan Boulevard Ahmad Yani, Bekasi, Jawa Barat.
Saat proses penyelidikan, kata Harun, tim mendapati dua bungkus ganja di lantai 23 apartemen tersebut. Dari temuan itu, polisi mendapat kabar kalau masih ada ganja di lantai 19, yakni sebanyak 240 pot ganja.
Dalam giat penangkapan tersebut, AA dan MM kekinian telah menyandang status tersangka. Kepada polisi, MM mengaku membeli bibit ganja dari seorang pria di bulan November dan Desember tahun 2019 dengan harga Rp. 200 ribu untuk satu paket.
Setelah bibit ganja sudah berada di tangan MM, yang bersangkutan langsung melakukan penanaman secara hidroponik. Untuk cara tersebut, MM belajar dengan mengikuti tutorial dari YouTube.
Harun mengatakan, tersangka MM dan AA menanam ganja secara hidropnik untuk kemudian dijual pada bagian bunga. Dalam praktik budidaya tersebut, waktu panen yakni empat bulan sekali.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku mengedarkan bunga ganja selama delapan bulan. Adapun keuntungan dari jual beli tersebut senilai Rp. 40 juta.
Akibat perbuatannya, AA dan MM dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.