Akibat perbuatannya, AA dan MM dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Belajar Tanam Ganja Hidroponik di Apartemen dari Video Youtube, 2 Pemuda di Bekasi Raup Cuan Rp40 Juta
Jum'at, 22 April 2022 | 12:33 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Drama Baru Denise Chariesta: Karyawan Dituduh Curi Piyama, Kerugian Belum Terhitung!
11 April 2025 | 10:07 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI