Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan eks Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek Infrastruktur Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Banjar. Berkas penyidikan tersangka Herman pun kini sudah diserahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
"Telah selesai melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka HS (Herman Sutrisno) pada tim Jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (22/4/2022).
Ali menyebut berdasarkan penelitian berkas perkara secara keseluruhan baik syarat formil dan materiilnya telah dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa.
Sehingga, kata Ali, penahanan untuk tersangka Herman kembali diperpanjang oleh tim jaksa KPK. DImana Herman akan kembali mendekam selama 20 hari di di Rumah Tahanan KPK Kavling K-4, Gedung Merah Putih KPK.
Selama penahanan, tim Jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan yang diberi tengat waktu selama 14 hari.
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," imbuhnya.
Diketahui, Herman dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Infrastruktur Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Banjar.
Dalam kasus ini, Herman ditetapkan tersangka bersama Direktur CV. Prima Rahmat Wardi (RW). Keduanya, diketahui memiliki kedekatan. Dimana, Herman sering memberikan kemudahan kepada Rahmat untuk mengerjakan proyek di Kota Banjar. Apalagi, Rahmat juga dimudahkan mendapatkan izin usaha hingga jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank.
Sejak tahun tahun 2012 sampai 2014 perusahaan milik Rahmat mendapatkan sekitar 15 paket proyek infrastruktur Kota Banjar mencapai total pengerjaan Rp23,7 miliar. Dari pengerjaan proyek itu, ada komitmen fee sebesar lima sampai delapan persen yang diberikan Rahmat kepada Herman.
Baca Juga: KPK Dalami Proses Di Internal PT SMI Cairkan Permintaan Dana PEN Kolaka Timur
Ditambah, Rahmat juga diperintah Herman untuk meminjam uang ke bank mencapai Rp4.3 Miliar. Uang itu, untuk digunakan Herman untuk keperluan pribadinya.
Selain itu, Rahmat juga memberikan fasilitas kepada Herman dan keluarganya berupa tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar.
"RW juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh HS," ucap Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu.